Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menganggap pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan berdampak pada proses renegosiasi kontrak karya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengaÂtakan, UU Minerba yang ada seÂkaÂrang menjadi dasar renegoÂsiasi kontrak karya perÂtamÂbangan yang sedang dilakukan pemerintah.
“Kalau itu direvisi, bagaimana renegosiasi kontrak dan kebijaÂkan pengolahan pemurnian di daÂlam negeri yang dilakukan seÂkarang,†kata Thamrin di JaÂkarta, kemarin.
Untuk diketahui, pasca diÂbuÂbarkannya BP Migas oleh MahÂkamah Konstitusi (MK), bebeÂrapa organisasi masyarakat kemÂbali berencana menggugat UU Nomor 4 Tahun 2009 tenÂtang MiÂnerÂÂba ke MK karena diÂanggap peÂsanan asing.
Thamrin membantah kabar terÂsebut. Justru, menurut dia, UU MinerÂba yang seÂkarang sangat nasioÂnalis dibanÂdingkan dengan UU Minerba zaman Orde Baru Nomor 11 Tahun 1967 yang sangat pro asing.
“Ada kontrak karya ya kaÂrena Undang-Undang Minerba Nomor 11 Tahun 1967 itu,†tegasnya.
Menurut dia, dalam UU MiÂnerÂba yang baru, jika kontrak karya selesai, skenario selanÂjutnya adaÂlah pemerintah hanya membeÂriÂkan izin pengeloÂlaan wilayah tamÂbang. Dalam konÂtrak karya, InÂdonesia hanya diÂberikan royalti.
Namun, UU Nomor 11 Tahun 1967 itu memberikan wilayah tambang yang seluas-luasnya. Sementara dalam UU Minerba diÂbatasi. Dalam UU Minerba ada pasal 169 yang mengatur soal penyeÂsuaian kontrak karya dan peningÂkatan penerimaan negara. Juga pasal 170 soal keÂwajiban pengoÂlahan pemurnian di dalam negeri.
“Itu untuk nilai tambah supaya jangan jual tanah air ini,†ucap Thamrin.
Kendati begitu, Thamrin meÂngaku saat ini masih ada bebeÂrapa kekurangan dalam peraturÂan mengenai perÂtamÂbangan di InÂdonesia. Namun, dia mengaÂtaÂkan, uji material atas UU tidak selalu menjadi solusi atas keÂkurangan ini.
“Undang-undang itu keputusÂan politik antara DPR dan peÂmeÂrinÂtah. Disebut ideal juga tidak ada yang ideal tapi harus dilihat konÂteks nasional. Begitu UnÂdang-UnÂdang Minerba dibaÂtalkan, lalu keÂbijakan yang ada sekarang jadi baÂgaimana?†taÂnya Thamrin.
Namun, kata Thamrin, kalauÂpun tetap dituntut di MK, itu meÂrupakan hak setiap warga neÂgara. Sebagai pihak yang terguÂgat, peÂmerintah hanya bisa meÂnyiapkan diri untuk melakukan pembelaan.
“Undang-undang ini sangat melindungi negara, melindungi negara dari orang yang akan menÂjual tanah airnya,†tegasnya.
Pengamat Pertambangan MarÂwan Batubara mengatakan, guÂgatan UU MinerÂba karena hanya 10 persen miÂnerba yang dikuaÂsai negara. Sebagian besar berÂada di tangan swasta dan asing.
“Kita lihat di sisi mineral, kita punya BUMN tapi penguasaanÂnya tidak sampai 10 persen. Pihak asing dan swasta menguaÂsai sumber daya alam kita,†jeÂlasnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Achmad Farial yang juga salah satu penyusun UU Minerba meÂnolak jika disebutkan UU terÂsebut tidak nasionalis.
“Kita habiskan waktu hampir 3,5 tahun untuk menyeÂlesaikan undang-undang tersebut dan leÂbih banyak untuk kepenÂtingan nasional,†kata Farial kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia bertanya, bagian maÂna yang menyebutkan jika UU MiÂnerba lebih pro asing. Justru, meÂnurut Farial, dalam UU tersebut diatur soal renegosiasi kontrak karya dan hilirisasi. Semua itu untuk kepentingan dalam negeri.
“Jangan sampai ini (uji materi) hanya untuk mencari popularitas saja,†sentil Farial. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: