Negara Cuma Kuasai 10 Persen Mineral, UU Minerba Digugat

Dirjen ESDM: Kalau Direvisi Bagaimana Renegosiasi Kontrak Karya

Jumat, 23 November 2012, 07:52 WIB
Negara Cuma Kuasai 10 Persen Mineral, UU Minerba Digugat
ilustrasi, tambang
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menganggap pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan berdampak pada proses renegosiasi kontrak karya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite menga­takan, UU Minerba yang  ada se­ka­rang menjadi dasar renego­siasi kontrak karya per­tam­bangan yang sedang dilakukan pemerintah.

“Kalau itu direvisi, bagaimana renegosiasi kontrak dan kebija­kan pengolahan pemurnian di da­lam negeri yang dilakukan se­karang,” kata Thamrin di Ja­karta, kemarin.

Untuk diketahui, pasca di­bu­barkannya BP Migas oleh Mah­kamah Konstitusi (MK), bebe­rapa organisasi masyarakat kem­bali berencana menggugat UU Nomor 4 Tahun 2009 ten­tang Mi­ner­­ba ke MK karena di­anggap pe­sanan asing.

Thamrin membantah kabar ter­sebut. Justru, menurut dia, UU Miner­ba yang se­karang sangat nasio­nalis diban­dingkan dengan UU Minerba zaman Orde Baru Nomor 11 Tahun 1967 yang sangat pro asing.

“Ada kontrak karya ya ka­rena Undang-Undang Minerba Nomor 11 Tahun 1967 itu,” tegasnya.

Menurut dia, dalam UU Mi­ner­ba yang baru, jika kontrak karya selesai, skenario selan­jutnya ada­lah pemerintah hanya membe­ri­kan izin pengelo­laan wilayah tam­bang. Dalam kon­trak karya, In­donesia hanya di­berikan royalti.

Namun, UU Nomor 11 Tahun 1967 itu memberikan wilayah tambang yang seluas-luasnya. Sementara dalam UU Minerba di­batasi. Dalam UU Minerba ada pasal 169 yang mengatur soal penye­suaian kontrak karya dan pening­katan penerimaan negara. Juga pasal 170 soal ke­wajiban pengo­lahan pemurnian di dalam negeri.

“Itu untuk nilai tambah supaya jangan jual tanah air ini,” ucap Thamrin.

Kendati begitu, Thamrin me­ngaku saat ini masih ada bebe­rapa kekurangan dalam peratur­an mengenai per­tam­bangan di In­donesia. Namun, dia menga­ta­kan, uji material atas UU tidak selalu menjadi solusi atas ke­kurangan ini.

“Undang-undang itu keputus­an politik antara DPR dan pe­me­rin­tah. Disebut ideal juga tidak ada yang ideal tapi harus dilihat kon­teks nasional. Begitu Un­dang-Un­dang Minerba diba­talkan, lalu ke­bijakan yang ada sekarang jadi ba­gaimana?” ta­nya Thamrin.

Namun, kata Thamrin, kalau­pun tetap dituntut di MK, itu me­rupakan hak setiap warga ne­gara. Sebagai pihak yang tergu­gat, pe­merintah hanya bisa me­nyiapkan diri untuk melakukan pembelaan.

“Undang-undang ini sangat melindungi negara, melindungi negara dari orang yang akan men­jual tanah airnya,” tegasnya.

Pengamat Pertambangan Mar­wan Batubara mengatakan, gu­gatan UU Miner­ba karena hanya 10 persen mi­nerba yang dikua­sai negara. Sebagian besar ber­ada di tangan swasta dan asing.

“Kita lihat di sisi mineral, kita punya BUMN tapi penguasaan­nya tidak sampai 10 persen. Pihak asing dan swasta mengua­sai sumber daya alam kita,” je­lasnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Achmad Farial yang juga salah satu penyusun UU Minerba me­nolak jika disebutkan UU ter­sebut tidak nasionalis.

“Kita habiskan waktu hampir 3,5 tahun untuk menye­lesaikan undang-undang tersebut dan le­bih banyak untuk kepen­tingan nasional,” kata Farial kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia bertanya, bagian ma­na yang menyebutkan jika UU Mi­nerba lebih pro asing. Justru, me­nurut Farial, dalam UU tersebut diatur soal renegosiasi kontrak karya dan hilirisasi. Semua itu untuk kepentingan dalam negeri.

“Jangan sampai ini (uji materi) hanya untuk mencari popularitas saja,” sentil Farial. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA