Izin Pertambangan Rumit, Investor Bisa Lapor Ke DPR

Perusahaan Sudah Merugi Jutaan Dolar AS

Kamis, 22 November 2012, 07:52 WIB
Izin Pertambangan Rumit, Investor Bisa Lapor Ke DPR
ilustrasi, tambang
Kecil Besar
rmol news logo .Saat ini investor banyak yang mengeluhkan ketidaksinkronan peraturan antar Kementerian Energi Sumber Daya dan Mi­neral (ESDM) dengan Ke­men­terian Kehutanan (Kemenhut) terkait izin pertambangan ener­gi dan mineral. Pasalnya, itu telah menyulitkan dan  me­nimbulkan kebingungan serta kerugian dunia investasi.

Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha menilai, harus ada tindaklanjut dari pihak ter­kait. Ia menyayangkan ter­ja­­di­nya kelambanan perizinan pasca kesepakatan antara  Ke­menterian ESDM dan Ke­men­hut un­tuk izin tambang baik mi­neral, batubara ataupun mi­gas dan panas bumi, padahal bisa di­carikan solusi.

“Pemberian izin kini bisa di­urus dalam sebulan. Ini harus ditindaklanjuti. Untuk pihak industri bisa melaporkan ke Ko­misi VII DPR agar bisa di­per­tanyakan,” katanya.

Pernyataan ini menanggapi adanya perusahaan tambang emas yang mengalami kerugian akibat ketidaksinkronan pera­turan. Misalnya peru­sa­haan Kalimantan Surya Ken­cana (KSK), yang menderita keru­gian jutaan dolar AS akibat tumpang tindihnya perizinan dan keti­dakjelasan sikap pe­merintah mengatasinya.

Perusahaan yang dikenal de­ngan nama Kalimantan Gold di pentas dunia ini meng­es­tima­sikan sudah meng­ha­bis­kan 24 juta dolar AS untuk pekerjaan ekplorasi sejak 1997 hingga kini. Namun, kini peru­sahaan dengan tenaga kerja 90 persen masyarakat lokal itu terancam tak bisa me­lang­sung­kan peker­jaan hingga tahapan feasibility studies dan kehi­langan semua investasinya ka­rena tak kun­jung tuntasnya Izin Pinjam Pa­kai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kemenhut, yang proses­nya sudah lebih dari 3 tahun diajukan.

“Peraturan mana yang harus kami ikuti dan bagaimana per­tanggungjawaban atas ke­ru­gian kami, itu harus di­te­gaskan pe­merintah. KSK sudah ke­luar­kan 24 juta dolar AS dan belum ada hasilnya karena ini masih tahap eksplorasi. Dana ini pun terancam hangus kar­ena per­soalan ini tak kunjung tun­tas,” keluh Direktur Proyek  Mansur Geiger kepada warta­wan, kemarin.

Di sisi lain, penyerapan te­naga kerja oleh perusahaan penerima penghargaan World Economic Forum 2011 ini, yang ditaksir bisa mencapai ribuan orang juga terkendala akibat perizinan itu.

Padahal, proyek ini didasar­kan untuk melindungi lingku­ngan, seka­ligus mengurangi kemiskinan. Selama ini per­tambangan su­dah menyum­bang 42 persen pengu­rangan kemiskinan di Kali­man­tan Te­ngah pada 2005 dan pengura­ngan 11 persen angka  kemis­kinan pada 2011.

Pihak KSK juga tak habis pi­kir, bagaimana persoalan izin itu menjadi rumit. Government Re­lation KSK Prasetianto Mang­­kusubroto mendesak peme­rintah segera mencari solusi atas persoalan ini. Perizinan yang tak tegas, menjadi kendala bagi iklim invetasi.

“Kepastian hukum itu harus jelas dan tegas. Investor kan tak mau dana hangus begitu saja. Daerah pun bisa kehi­langan kesejahteraan,” tegas­ Prase­tianto. [Harian  Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA