Wacik Tenangkan Bos Perusahaan Migas

Gelar Pertemuan Mendadak Di Bali

Selasa, 20 November 2012, 07:56 WIB
Wacik Tenangkan Bos Perusahaan Migas
Jero Wacik
Kecil Besar
rmol news logo .Para investor resah dengan ka­­bar kontrak migas yang di­tan­­da­ta­ngani era Badan Pelak­sana Ke­giatan Usaha Hulu Mi­gas (BP Mi­gas) ilegal. Banyak investor yang mengeluh dan menanya­kan­nya ke Menteri Energi Sumber Daya Mi­neral (ESDM) Jero Wacik.

Alhasil, Wacik pun harus mem­buat pertemuan dadakan dengan mengundang para investor ter­se­but ke Bali. Jadwal pertemuan itu tidak ada dalam agenda war­tawan yang diajak Kementerian ESDM untuk meliput peresmian Geo­park Gunung Batur Sebagai GGN Unesco, Sabtu (17/11).

Pertemuan digelar Jumat malam (16/11) mulai pukul 20.00 WIT sampai 21.00 WIT di Hotel Patra Jasa, Kuta, Bali dan ber­langsung tertutup. Dalam per­te­muan itu, Wacik mengenakan batik biru garis-garis hitam putih itu didam­pingi bekas Deputi Operasi BP Migas Gde Pradnyana.

Sedangkan para pengusaha mi­gas yang hadir antara lain Pre­siden Direktur PT Medco Energi Lukman Mahfoedz, Vice Pre­si­dent PT Ephindo Sammy Ham­zah, Direktur Eksekutif Interna­tional Petrolium Asso­ciation (IPA) Dipnala Tamzil, CEO PT Chevron Indonesia Jeff Shelle­barger, perwakilan ExxonMobil, perwakilan Premier dan perwa­kilan Salamander.

Sebelum menggelar perte­muan, Wacik menyampaikan tujuannya memanggil bos-bos perusahaan migas itu. Yakni, meyakinkan me­­reka agar tidak perlu ragu dan kha­­watir pasca keputusan Mah­kamah Konstitusi (MK) yang membu­barkan BP Migas.

“Meski bertepatan dengan ha­ri libur, saya sengaja mengum­pul­kan mereka untuk mem­ba­ngun kepercayaan diri agar te­tap men­jalankan kegiatan se­perti semu­la,” kata Wacik.

Menurutnya, industri gas tak bo­leh berhenti sedikitpun. Peme­rintah menjamin keber­lang­su­ngan usaha migas di Indonesia. Se­bab jika terhenti, nilai kerugian yang diderita mencapai Rp 1 trilin per hari atau Rp 300 triliun per tahun

Wacik menegaskan, pem­bu­baran BP Migas tidak mempe­ngaruhi legalitas kontrak migas yang selama ini telah ditan­da­tangani. Demikian juga, proses POD (Plant of Development) atau persiapan lainnya untuk ne­gosiasi, semua harus tetap berja­lan dan tetap berada di bawah ken­dalinya.

Usut Illegal Mining

PT Prima Nusa Sentosa (PNS) mendesak aparat berwenang se­rius menindaklanjuti kasus pe­nambangan mineral dan batu­bara (illegal mining) serta pe­nya­­lah­gunaan wewenang yang ter­jadi di Sulawesi Tenggara.

“Se­be­narnya kasus ini sudah dila­por­kan ke Bareskrim Mabes Polri, tapi sampai sekarang tidak ada keseriusan mengusut tun­tas,” kata Kuasa Hukum PT PNS Fat­a­hillah Ramli kepada wartawan.

Fatahillah menjelaskan, klien­nya adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bijih nikel di wilayah Kabupaten Bombana seluas 1999 Hektar di Kecamatan Kabaena Tengah dan Selatan, Kabupaten Bombana dengan jangka waktu selama 20 tahun.

IUP PT PNS ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bom­bana No. 395/2010 tentang Per­setujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Men­jadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi serta Surat Keputusan Bupati Bombana No.438/2009 tentang Persetuju­an Izin Usaha Pertambangan Eks­plorasi Kepada PT PNS.

Pada 10 Januari 2011, kata Fa­tahillah, pejabat Bombana mener­bitkan Surat Keputusan Pejabat Bupati Bombana No.25/ 2011 ten­tang Pencabutan Keputusan Bupati Bombana No.438/2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi. Juga Keputusan Bupati Bombana No.395/2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertam­bangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT PNS, de­ngan alasan wilayah sebagaima­na dimaksud dalam IUP Eks­plo­rasi dan IUP Operasi Produksi atas nama PT PNS tersebut ber­ada pada lintas Kabupaten Bom­bana dan Kabupaten Buton.

Padahal, wilayah pertambang­an PT PNS seluruhnya berada dalam wilayah Kabupaten Bom­ba­na. Berdasarkan Surat Keputu­s­an Pejabat Bupati Bombana No.25/2011 tersebut, PT PNS meng­ajukan gugatan Tata Usaha Nega­ra (TUN).

Putusan TUN me­ne­rima permo­honan gugatan dan menyatakan tindakan tergugat mengeluarkan SK Bupati Bom­bana No.25/2011 tentang Pen­ca­butan SK Bupati Bombana No. 438/2009 bertenta­ngan dengan peraturan perun­dang-undangan yang berlaku.     

Pihaknya juga telah mengi­rimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.123/PNS/X/2012 tertanggal 29 Oktober 2012 untuk memohon perlindungan hukum serta men­desak memberikan teguran keras atas kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan di lokasi izin usaha pertambangan milik pe­rusahaan PT PNS. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA