Salah satu perusahaan yang ‘girang’ dengan pembubaran BP MiÂgas adalah Pertamina. SuÂdah menjadi rahasia umum antara PerÂtamina dan BP Migas selama terÂlibat dalam perang dingin. PT PerÂtamina Hulu Energi meÂnyaÂtakan siap menjalankan tugas dan fungÂsi Badan Pelaksana Hulu MiÂnyak dan Gas Bumi (BP MiÂgas) seÂtelah badan itu dibubarkan kaÂrena menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional.
Menurut Direktur Utama PerÂtamina Hulu Energi Salis ApriÂlian, sebenarnya seÂlama ini peruÂsaÂhaannya juga menÂjalankan tuÂgas dan fungsi serupa BP Migas.
“Kami seÂmacam BP MiÂgas keÂcil. Karena itu, kami siap,†ujar Ketua Ikatan Ahli Teknik PerÂminyaÂkan Indonesia (IATMI) ini, kemarin.
NaÂmun, kata Salis, dalam hal ini peÂmerintah maÂsih punya piÂlihan lain, yakni membentuk baÂdan usaha hulu tersendiri. Model seperti ini, kata dia, dilaÂkukan oleh Petronas, yakni peruÂsaÂhaan minyak nasional asal MaÂlayÂsia.
Saat itu, Perdana Menteri Malaysia MaÂhathir Mohammad dan peÂtingÂgi Petronas membuat PMU (PetÂroleum Management Unit). BaÂÂdan ini di bawah weÂweÂnang PetÂronas dan bertugas menyeÂdiaÂkan berbagai data dan keperluan inÂvestasi migas, khuÂsusnya buat investor asing.
“Model seperti ini bisa efektif asalkan tidak banyak intervensi. Karena itu, sekarang Petronas leÂbih maju di bidang bisÂnis migas. Padahal, mereka duÂlu belajar ke Pertamina,†cetusnya.
Salis juga menjelaskan, selama ini perusahaannya meÂnaÂngani kerja sama peÂngeÂlolaan blok migas dengan perusahaan lain. Melalui anak usahanya, PerÂtamina Hulu Energi, kini meÂnaÂngani 12 aset yang langsung menÂÂjadi operator seperti Blok OffshoÂre North West Java dan West MaÂdura Offshore serta 30 aset lainÂnya yang hanya berupa peÂnyerÂtaan saham partisipasi.
Praktisi Hukum Ahmad SurÂyono mengatakan, PerÂtamina mamÂpu mengambil tuÂgas BP MiÂgas pasca putusan MK karena sudah meÂmiliki sistem dalam peÂngeÂlolaan migas.
“Dalam pertimbangan majelis hakim salah satunya disebutkan, keÂkuasaan itu diberikan pada peÂmerintah atau Badan Usaha Milik Negara dan itu harus dipatuhi,†kata pengamat hukum Ahmad Suryono di Jakarta, Rabu (14/11).
Menurutnya, Pertamina bisa menÂjalankan tugas yang dimiliki BP Migas karena sudah memiliki sistem dan selama ini mampu meÂmenuhi minyak dalam negeri. KaÂÂrena itu, pemÂbenÂtukan unit baru di bawah KemenÂterian ESDM dinilai tidak perlu.
Namun, tampaknya Pertamina haÂrus menahan nafas dulu. SeÂbab, pemerintah sudah meneÂgasÂkan fungsi dan peran BP Migas yang dibubarkan, tidak akan diserahÂkan kepada Pertamina. Bahkan, konÂtrak kerja yang perÂnah dibuat BP Migas akan langÂsung menjadi tanggung jawab pemerintah daÂlam hal ini KeÂmenterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESÂDM).
Menurut Menteri KoorÂdiÂnator Perekonomian Hatta RaÂjasa, PerÂtamina sebagai badan usaÂha tidak bisa memiliki weweÂnang mengaÂwasi badan usaha lain, termasuk unit pengganti BP Migas. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: