Pertamina Gencar Rebut Eks Wewenang BP Migas

Minggu, 18 November 2012, 10:21 WIB
Pertamina Gencar Rebut Eks Wewenang BP Migas
PT Per­tamina dan BP Mi­gas
Kecil Besar

rmol news logo Salah satu perusahaan yang ‘girang’ dengan pembubaran BP Mi­gas adalah Pertamina. Su­dah menjadi rahasia umum antara Per­tamina dan BP Migas selama ter­libat dalam perang dingin. PT Per­tamina Hulu Energi me­nya­takan siap menjalankan tugas dan fung­si Badan Pelaksana Hulu Mi­nyak dan Gas Bumi (BP Mi­gas) se­telah badan itu dibubarkan ka­rena menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional.

Menurut Direktur Utama Per­tamina Hulu Energi Salis Apri­lian, sebenarnya se­lama ini peru­sa­haannya juga men­jalankan tu­gas dan fungsi serupa BP Migas.

“Kami se­macam BP Mi­gas ke­cil. Karena itu, kami siap,” ujar Ketua Ikatan Ahli Teknik Per­minya­kan Indonesia (IATMI) ini, kemarin.

Na­mun, kata Salis, dalam hal ini pe­merintah ma­sih punya pi­lihan lain, yakni membentuk ba­dan usaha hulu tersendiri. Model seperti ini, kata dia, dila­kukan oleh Petronas, yakni peru­sa­haan minyak nasional asal Ma­lay­sia.

Saat itu, Perdana Menteri Malaysia Ma­hathir Mohammad dan pe­ting­gi Petronas membuat PMU (Pet­roleum Management Unit). Ba­­dan ini di bawah we­we­nang Pet­ronas dan bertugas menye­dia­kan berbagai data dan keperluan in­vestasi migas, khu­susnya buat investor asing.

“Model seperti ini bisa efektif asalkan tidak banyak intervensi. Karena itu, sekarang Petronas le­bih maju di bidang bis­nis migas. Padahal, mereka du­lu belajar ke Pertamina,” cetusnya.

Salis juga menjelaskan, selama ini perusahaannya me­na­ngani kerja sama pe­nge­lolaan blok migas dengan perusahaan lain. Melalui anak usahanya, Per­tamina Hulu Energi, kini me­na­ngani 12 aset yang langsung men­­jadi operator seperti Blok Offsho­re North West Java dan West Ma­dura Offshore serta 30 aset lain­nya yang hanya berupa pe­nyer­taan saham partisipasi.

Praktisi Hukum Ahmad Sur­yono mengatakan, Per­tamina  mam­pu mengambil tu­gas BP Mi­gas pasca putusan MK karena sudah me­miliki sistem dalam pe­nge­lolaan migas.

“Dalam pertimbangan majelis hakim salah satunya disebutkan, ke­kuasaan itu diberikan pada pe­merintah atau Badan Usaha Milik Negara dan itu harus dipatuhi,” kata pengamat hukum Ahmad Suryono di Jakarta, Rabu (14/11).

Menurutnya, Pertamina bisa men­jalankan tugas yang dimiliki BP Migas karena sudah memiliki sistem dan selama ini mampu me­menuhi minyak dalam negeri. Ka­­rena itu, pem­ben­tukan unit baru di bawah Kemen­terian ESDM dinilai tidak perlu.

Namun, tampaknya Pertamina ha­rus menahan nafas dulu. Se­bab, pemerintah sudah mene­gas­kan fungsi dan peran BP Migas yang dibubarkan, tidak akan diserah­kan kepada Pertamina. Bahkan, kon­trak kerja yang per­nah dibuat BP Migas akan lang­sung menjadi tanggung jawab pemerintah da­lam hal ini Ke­menterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ES­DM).

Menurut Menteri Koor­di­nator Perekonomian Hatta Ra­jasa, Per­tamina sebagai badan usa­ha tidak bisa memiliki wewe­nang menga­wasi badan usaha lain, termasuk unit pengganti BP Migas.   [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA