Berita Oleh Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana, S.H., S.I.K., M.H.*

Di Era Gaduh, Kebenaran Tidak Lagi Berdiri Sendiri

Dosa Berjemaah atau Etika Dwitunggal? Menggugat Tanggung Jawab Wakil Kepala Daerah dalam Badai OTT

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Kedaulatan Digital: Garis Depan Baru Pertahanan Nasional

Mantra "Prosedur adalah Panglima", Menjawab Alasan Penjahat Bisa Bebas

Menakar Keadilan KUHP Baru: Memenjarakan atau Menyelamatkan Aset

Kasus Bibi Kelinci dan Bahaya Trial by Social Media

Mengenal Restorative Justice dalam Hukum Pidana

Dari Teks Undang-Undang ke Meja Penyidik: Menguji Nyata Perlindungan Perempuan dan Anak

Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim

Restorative Justice: Mengapa Sekarang Polisi Tidak Selalu Harus Menghukum

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Membaca Ulang Hoax dan Ujaran Kebencian di Era Baru Hukum Pidana Kita

Perluasan Definisi “Upaya Paksa” dalam KUHAP Baru: Menjaga Keadilan, Menjaga Kewenangan

Mengarungi Samudra Formalisme: Tantangan Baru Penyidik Polri di Era Reformasi Hukum Acara