KUHAP yang baru membawa satu perubahan penting: definisi “upaya paksa” kini diperluas secara eksplisit. Jika sebelumnya upaya paksa dipahami sebatas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kini ada tiga instrumen yang ikut masuk lingkaran ketat tersebut, yaitu penetapan tersangka, pemblokiran aset/rekening (
blocking), dan penyadapan.
Perluasan ini bukan sekadar soal istilah. Begitu suatu tindakan masuk kategori upaya paksa, maka standar legalitas, akuntabilitas, perlindungan hak asasi, hingga keterbukaan terhadap praperadilan menjadi jauh lebih ketat.
Ini perkembangan besar dalam hukum acara pidana kita. Sebagai akademisi, saya melihat ini sebagai penguatan prinsip
due process of law. Sebagai penyidik, saya melihatnya sebagai tantangan profesional yang membutuhkan disiplin, kecermatan, dan integritas yang lebih tinggi.
Kita harus menghadapinya dengan kepala dingin dan pikiran jernih —bukan dengan ketakutan, dan bukan pula dengan euforia kekuasaan.
Penetapan Tersangka sebagai Upaya PaksaPandangan AkademisiPenetapan tersangka selama ini sering dipersepsikan sebagai “administrasi internal” penyidikan. Kini, dengan masuknya penetapan tersangka sebagai upaya paksa, negara secara tegas menyatakan: Status tersangka bukan sekadar label hukum, tetapi keputusan represif yang memengaruhi hak konstitusional seseorang.
Konsekuensinya, syarat bukti permulaan cukup tidak boleh lagi multitafsir, gelar perkara bukan formalitas —tetapi ruang evaluasi rasional, setiap penetapan tersangka dapat diuji objektivitasnya melalui praperadilan.
Secara teori hukum, ini adalah penguatan prinsip
presumption of innocence. Negara diminta lebih berhati-hati sebelum “menyentuh martabat hukum seseorang”.
Ini langkah maju. Namun perlu dicatat: KUHAP baru tidak bermaksud melemahkan penegakan hukum, tetapi meluruskan prosedurnya. Karena keadilan prosedural adalah fondasi keadilan substansial.
Pandangan Praktisi PenyidikDari kacamata penyidik, kebijakan ini mengandung konsekuensi operasional yang besar. Setiap penetapan tersangka wajib memiliki dua alat bukti yang sah, jelas, dan terdokumentasi, rekam jejak proses berpikir penyidik harus tertuang dalam resume pembuktian, dan gelar perkara wajib dilakukan secara substantif, bukan sekadar “rapat tempel paraf.”
Di sisi lain, kerapuhan administrasi penyidikan kini menjadi pintu masuk praperadilan. Karena itu, penyidik harus bertransformasi —dari sekadar pekerja lapangan,
move on menjadi
law enforcement profesional yang akurat secara hukum dan bersih secara etik.
jika syarat administrasi rapi, pembuktian kuat, dan prosedur benar, maka praperadilan bukan ancaman malah menjadi forum pengujian yang meneguhkan profesionalisme.
Pemblokiran Aset sebagai Upaya PaksaPandangan AkademisiMasuknya kewenangan pemblokiran aset atau rekening sebagai upaya paksa sangat relevan bagi kejahatan korupsi, TPPU, dan kejahatan finansial modern.
Dalam dunia akademisi teori hukum pidana modern,
asset-based approach dipandang lebih efektif dibanding
offender-based approach. Negara tidak hanya menghukum pelaku — tetapi juga menghentikan aliran manfaat kejahatan.
Dengan menjadikan
blocking sebagai upaya paksa, maka harus ada dasar hukum formal, bukan sekadar diskresi penyidik, harus bisa diuji proporsionalitas dan urgensinya, dan harus ada mekanisme keberatan yang fair bagi pihak terdampak.
Artinya, perlindungan hak ekonomi warga tetap dijaga, sekaligus negara diberi senjata untuk menghadapi kejahatan ekonomi yang canggih. Inilah keseimbangan yang harus dirawat.
Pandangan Praktisi PenyidikDi lapangan,
blocking asset sering menjadi titik kritis perkara. Pemblokiran terlalu cepat berpotensi dinilai melanggar hak. Pemblokiran terlambat mengakibatkan aset kabur, barang bukti lenyap. Dengan statusnya sebagai upaya paksa, maka setiap pemblokiran wajib melewati
necessity test dan
proportionality test.
Penyidik harus mampu menjawab: Apakah tindakan ini perlu? Apakah proporsional terhadap ancaman kejahatan? Apakah ada alternatif yang lebih ringan? Apakah dasar hukum sudah lengkap dan sah?
Tidak kalah penting, administrasi
blocking harus terdokumentasi sempurna. Karena di ruang sidang, administrasi adalah saksi yang tidak pernah berbohong.
Penyadapan sebagai Upaya Paksa Pandangan AkademisiPenyadapan adalah instrumen invasif terhadap privasi manusia. Memasukkannya sebagai upaya paksa adalah langkah yang logis dan etis. Dalam teori hukum tata negara, hak privasi adalah bagian dari hak asasi konstitusional. Karena itu, pembatasannya hanya boleh dilakukan oleh undang-undang dengan standar pengawasan yang jelas.
Masuknya penyadapan sebagai upaya paksa berarti izin harus jelas, sumber kewenangan sah, dan terbatas tujuannya, hasil penyadapan harus dijaga kerahasiaannya, misuse penyadapan adalah pelanggaran serius.
Ini bukan sekadar norma teknis — tetapi cermin peradaban hukum kita.
Pandangan Praktisi PenyidikSebagai penyidik, saya juga paham: penyadapan adalah alat pembuktian yang seringkali menentukan. Utamanya untuk korupsi, kejahatan terorganisir, narkotika, kejahatan finansial lintas negara, terorisme.
Dengan masuknya penyadapan sebagai upaya paksa, maka perencanaan penyidikan harus lebih sistematis, setiap langkah harus “
by the book”, tidak ada kompromi bagi penyalahgunaan kewenangan.
Karena sekali penyadapan disalahgunakan, yang rusak bukan hanya perkara — tetapi juga legitimasi institusi.
Di Persimpangan: Keadilan Substantif vs Keadilan Prosedural Sebagian orang mungkin bertanya, “Apakah aturan ini justru akan mempersulit penyidik?”
Jawabannya harus jujur: ya, standar kerja penyidik menjadi lebih ketat. Tetapi mari kita lihat dari sudut pandang lain: setiap tindakan negara terhadap warga harus bisa dipertanggungjawabkan; hak asasi harus tetap terlindungi; penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi tidak boleh sewenang-wenang.
Justru di sinilah nilai KUHAP baru sekaligus penyidik diuji: menjaga keseimbangan antara kewenangan dan perlindungan hak.
Menjadi Polisi yang Profesional, Menjadi Negara yang BeradabSebagai akademisi, saya melihat perluasan definisi upaya paksa sebagai penguatan
rule of law. Sebagai penyidik utama, saya melihatnya sebagai panggilan profesionalisme yang lebih tinggi.
Perubahan ini menuntut penyidik lebih cerdas, bukan hanya lebih berani, jaksa lebih kritis, hakim lebih objektif, pengacara lebih fair, mahasiswa hukum lebih rasional, dan masyarakat lebih memahami bahwa hukum itu bekerja dengan prosedur, bukan dengan emosi.
Karena pada akhirnya, kita ingin hidup di negara yang bukan hanya kuat —tetapi juga adil. Kita ingin penegakan hukum yang bukan hanya tegas —tetapi juga manusiawi. Dan kita ingin aparat penegak hukum yang bukan hanya berani —tetapi juga berintegritas.
Itulah makna terdalam dari “Upaya Paksa” dalam KUHAP yang baru.
Dosen Utama Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian /Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian; Penyidik Utama Bareskrim Polri
BERITA TERKAIT: