Namun, sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian /STIK, saya sering menyampaikan kepada para perwira mahasiswa sebuah kebenaran yang pahit namun fundamental: Dalam negara hukum, prosedur adalah panglima. Substansi yang benar bisa kalah telak hanya karena kesalahan teknis.
Filosofi Gelas KotorMari kita bicara dengan bahasa dapur. Bayangkan Anda disuguhi air mineral paling murni di dunia (ini adalah substansi—fakta bahwa seseorang memang berbuat jahat). Namun, air itu disajikan dalam gelas yang penuh lumpur, retak, dan bau (ini adalah prosedur—tata cara hukum).
Apakah Anda mau meminumnya? Tentu tidak. Anda akan membuangnya. Begitu juga Hakim. Sejernih apa pun bukti yang ditemukan polisi, jika cara mendapatkannya "kotor"—misalnya menangkap tanpa surat, menggeledah tanpa izin, atau menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup— maka demi hukum, kasus itu harus dibuang.
UU 20/2025: "Pagar" yang Semakin TinggiKehadiran UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sebenarnya adalah upaya negara untuk memastikan tidak ada lagi "gelas kotor" dalam peradilan kita. Undang-undang ini bukan untuk mempersulit polisi, tapi untuk melindungi kita semua.
Dalam Pasal 1 angka 28 UU 20/2025, ditegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh berdasarkan "firasat" atau "katanya". Harus ada minimal dua alat bukti yang sah. Jika penyidik nekat menetapkan tersangka hanya dengan satu bukti atau bukti yang dipaksakan, maka Pasal 1 angka 15 memberikan hak kepada tersangka untuk membatalkannya lewat Praperadilan.
Kenapa harus serewel itu? Karena jika polisi dibiarkan melanggar prosedur demi menangkap satu orang jahat, maka besok-besok, prosedur yang sama bisa dilanggar untuk menangkap Anda, saya, atau siapa pun yang tidak bersalah. Prosedur adalah pembatas agar kekuasaan tidak meluber menjadi kesewenang-wenangan.
Pesan untuk Rekan Penyidik: Jadilah Arsitek BerkasBagi rekan-rekan penyidik di seluruh Indonesia, tantangan di era UU No. 20/2025 bukan lagi sekadar adu otot atau adu cepat, melainkan adu presisi. Kualitas seorang penyidik kini tidak diukur dari seberapa sangar ia di lapangan, tapi seberapa "kedap air" berkas perkaranya.
Satu tanda tangan yang terlewat, atau pengabaian hak tersangka untuk didampingi pengacara sesuai Pasal 142 huruf b, adalah celah fatal. Ingat, satu kesalahan teknis adalah karpet merah bagi pengacara lawan untuk meruntuhkan kerja keras Anda selama berbulan-bulan.
Di bawah UU baru ini, tindakan seperti pemblokiran pun harus seizin Ketua Pengadilan (Pasal 140 ayat 2). Jika prosedur ini dilompati, hasilnya nol besar.
Untuk Masyarakat: Sabar adalah Bagian dari KeadilanMasyarakat juga perlu mendapat literasi bahwa ketika polisi terlihat "lambat" atau menanyakan hal-hal yang berbelit, itu seringkali karena mereka sedang memastikan setiap baut dalam mesin hukum terpasang dengan benar. Kita tidak ingin penjahat bebas hanya karena kita terburu-buru dan melakukan kesalahan prosedur.
Kita harus sepakat bahwa keadilan tidak boleh dicapai dengan cara yang melanggar hukum. Jika kita membenarkan cara yang salah untuk tujuan yang benar, maka kita sedang menghancurkan pondasi negara hukum itu sendiri.
PenutupHukum acara (prosedur) adalah rel, sedangkan hukum pidana (substansi) adalah keretanya. Sehebat apa pun mesin keretanya, jika relnya bengkok atau putus, kereta itu tidak akan pernah sampai ke stasiun tujuan: Keadilan.
Mari kita dukung Polri yang semakin profesional dengan memahami bahwa kepatuhan pada prosedur adalah bentuk tertinggi dari penghormatan terhadap kemanusiaan. Karena pada akhirnya, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah karena salah prosedur.
Salam literasi hukum.
*Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri; Dosen Utama STIK/PTIK
BERITA TERKAIT: