Perubahan ini bukan sekadar mengganti nomenklatur atau urutan pasal, melainkan sebuah dekonstruksi total terhadap cara kita memandang kejahatan dan cara kita memperlakukan manusia di dalam proses hukum.
Dalam ekosistem ini, penyidik Polri berdiri di garis depan. Mereka adalah "penjaga gerbang" (
gatekeeper). Jika gerbang ini kokoh dan lurus, maka keadilan memiliki peluang untuk tegak. Namun, jika gerbang ini rapuh dan bengkok sejak awal, maka seluruh bangunan peradilan di atasnya -mulai dari penuntutan hingga putusan hakim- hanyalah sebuah kesia-siaan yang mahal.
Bagi mahasiswa hukum, ini adalah laboratorium hidup. Bagi penyidik, ini adalah medan laga profesionalisme. Dan bagi masyarakat umum, ini adalah janji perlindungan hak asasi yang lebih konkret. Namun, di balik itu semua, terdapat kegelisahan: Apakah hukum baru ini terlalu "memanjakan" pelaku? Ataukah ia justru sedang memaksa aparat kita untuk naik kelas?
Pergeseran Paradigma: Dari Pengendalian Kejahatan Menuju Proses Hukum yang Adil
Dahulu, kita mengenal KUHAP lama (UU 8/1981) yang lahir dalam suasana semangat
Crime Control Model. Fokus utamanya adalah efisiensi: bagaimana pelaku ditangkap dan dihukum secepat mungkin. Namun, dunia telah berubah.
Paradigma global dan tuntutan demokrasi menggeser kita menuju Due Process Model yang lebih progresif, atau yang dalam konteks Indonesia saat ini bisa kita sebut sebagai "Due Process Plus".
Pilar utama dari paradigma baru ini adalah akuntabilitas. Jika dahulu penyidikan seringkali dianggap sebagai "wilayah abu-abu" yang penuh dengan diskresi tanpa batas, kini setiap tarikan napas penyidik harus memiliki landasan legal reasoning (penalaran hukum) yang kuat.
Penyidik tidak lagi boleh hanya mengandalkan "intuisi lapangan" atau "pengalaman senior". KUHAP baru menuntut bukti yang bukan hanya relevan, tetapi juga diperoleh dengan cara yang sah (
lawfully obtained evidence).
Di sinilah letak titik krusialnya: kesalahan prosedur bukan lagi sekadar teguran administratif, melainkan racun yang mematikan seluruh perkara.
Tantangan I: Dilema antara Hak Tersangka dan Hak KorbanSering muncul kritik bahwa KUHAP baru terlalu berpihak pada tersangka. Pembatasan penahanan yang sangat ketat dan penguatan peran pengacara sejak menit pertama pemeriksaan seringkali dianggap sebagai hambatan bagi penyidik dalam mengungkap kebenaran.
Namun, mari kita lihat dari kacamata yang lebih jernih. Perlindungan terhadap tersangka adalah jaring pengaman agar negara tidak bertindak sewenang-wenang. Lalu, bagaimana dengan korban? Apakah mereka ditinggalkan di pinggir jalan?
Tantangan nyata bagi penyidik Polri adalah membuktikan bahwa perlindungan korban tidak harus dilakukan dengan cara melanggar hak tersangka. Keadilan bagi korban diwujudkan melalui kualitas penyidikan.
Jika penyidik gagal mendokumentasikan kerugian korban secara detail atau gagal mengonstruksi pasal yang tepat sesuai KUHP baru, maka saat itulah korban benar-benar terabaikan. Jadi, bukan undang-undangnya yang meminggirkan korban, melainkan potensi ketidaksiapan penyidik dalam menjalankan prosedur baru tersebut.
Tantangan II: Administrasi Penyidikan sebagai Ruh KeadilanSelama ini, ada anekdot di kalangan praktisi bahwa "administrasi penyidikan (mindik) hanyalah urusan kertas". Namun, di bawah rezim hukum yang baru, pandangan ini adalah sebuah "bunuh diri" profesional.
Dalam KUHAP baru, administrasi penyidikan adalah bagian integral dari substansi perkara.
- Kesalahan redaksional adalah cacat yuridis: Salah menuliskan dasar hukum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprin Sidik) bisa berujung pada gugatan praperadilan yang mempermalukan institusi.
- Korelasi Logis: Harus ada benang merah yang tidak terputus antara laporan polisi (LP), pemeriksaan saksi, penyitaan alat bukti, hingga penetapan tersangka. Jika ada satu mata rantai yang hilang atau tidak logis secara hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memiliki kewenangan dan ketegasan lebih untuk mengembalikan berkas tersebut.
Penyidik kini dituntut untuk menjadi "penulis hukum" yang disiplin. Setiap kata dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah batu bata yang menyusun gedung keadilan. Jika batu batanya rapuh, gedungnya akan runtuh saat diuji di persidangan.
Tantangan III: Meruntuhkan Adagium “Biasanya juga Begitu”Inilah musuh terbesar dalam reformasi hukum: Kenyamanan pada kebiasaan lama. Banyak penyidik yang sudah puluhan tahun bertugas merasa bahwa cara-cara lama masih efektif. "Biasanya juga tersangka mengaku kalau ditekan sedikit," atau "biasanya juga jaksa terima-terima saja."
Logika "biasanya" ini harus dikubur dalam-dalam. KUHAP baru membawa mekanisme pengawasan yang lebih berlapis. Dengan adanya asas
lex favor reo (penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa) dalam masa transisi, penyidik tidak bisa lagi sembarangan menerapkan pasal.
Penyidik harus bertransformasi dari seorang
case handler (pelaksana kasus) menjadi seorang
legal thinker (pemikir hukum). Mereka harus mampu menjelaskan mengapa mereka memilih pasal tertentu, mengapa mereka perlu melakukan penahanan, dan apa argumen hukum di baliknya.
Jika alasannya hanya "karena biasanya begitu", maka bersiaplah untuk melihat perkara tersebut gugur di tengah jalan.
Relasi Polri dan Kejaksaan: Sinergi atau Seleksi?Dengan berlakunya aturan baru, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan edaran yang sangat ketat terkait penilaian berkas perkara. Jaksa kini bertindak sebagai "filter" yang lebih rapat. Mereka akan sangat teliti memeriksa:
- Apakah kualifikasi delik sudah sesuai dengan Pasal-Pasal di KUHP baru?
- Apakah hak-hak tersangka sudah terpenuhi selama penyidikan?
- Apakah bukti elektronik (jika ada) sudah diambil sesuai prosedur formal yang sah?
Ini berarti Polri tidak bisa lagi bekerja dalam "ruang hampa". Komunikasi dan koordinasi dengan Penuntut Umum harus dilakukan sejak dini. Namun, kemandirian penyidik dalam menentukan fakta tetap yang utama.
Tantangannya adalah menyajikan fakta tersebut dalam "bahasa hukum" yang tidak bisa ditolak oleh jaksa maupun hakim.
Reformasi Pendidikan: Membentuk Penyidik Masa DepanTantangan ini secara otomatis berimbas pada lembaga pendidikan seperti STIK/PTIK. Kurikulum pendidikan Polri tidak boleh lagi hanya berfokus pada taktik dan teknik penangkapan atau penggeledahan secara fisik.
Pendidikan Polri harus mulai menitikberatkan pada analisis asas hukum (memahami filosofi di balik setiap pasal), etika profesional (menanamkan bahwa prosedur adalah segalanya), kemampuan literasi hukum (melatih penyidik untuk menulis dokumen hukum dengan argumen yang solid).
Kita membutuhkan penyidik yang bangga bukan karena berapa banyak orang yang mereka masukkan ke sel, melainkan karena seberapa bersih dan profesional proses hukum yang mereka jalankan.
Penutup: Dari "Biasanya" Menuju "Seharusnya"Berlakunya KUHP dan KUHAP baru adalah sebuah keniscayaan sejarah. Ini adalah cermin dari kematangan kita sebagai bangsa yang menghargai hak asasi manusia dan kepastian hukum. Bagi Polri, ini bukan ancaman yang harus ditakuti, melainkan sebuah peluang emas untuk menunjukkan profesionalisme sejati.
Hukum yang baru memang memperketat ruang gerak subjektivitas penyidik, namun ia memperlebar jalan bagi keadilan yang objektif. Tantangan terbesarnya bukan terletak pada teks undang-undangnya, melainkan pada kemauan kita untuk berhijrah dari mentalitas "biasanya" menuju mentalitas "seharusnya".
Keadilan tidak hanya ditemukan di ujung putusan hakim, ia dimulai dari tetesan tinta pertama penyidik di atas kertas laporan polisi. Mari kita pastikan tinta tersebut adalah tinta yang jujur, profesional, dan taat hukum.
Penulis adalah Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian; Penyidik Utama Bareskrim Polri
BERITA TERKAIT: