Banyak yang bertanya: “Apakah ini berarti pelaku kejahatan bisa bebas?”. Jawabannya tegas: tidak.
RJ bukan jalan pintas. Ia adalah cara baru memandang keadilan—bukan hanya dari sudut negara, tetapi juga dari sudut korban, pelaku, dan masyarakat.
Ketika Hukum Tidak Lagi Sekadar Menghukum
Selama ini, kita terbiasa berpikir bahwa keadilan identik dengan hukuman. Ada laporan, ada tersangka, lalu proses berjalan sampai pengadilan.
Padahal, dalam banyak perkara, terutama yang kecil dan bersifat konflik sosial, hukuman penjara tidak selalu menyelesaikan masalah.
Korban tetap kecewa, pelaku keluar penjara tanpa perubahan, dan hubungan sosial rusak permanen.
Karena itulah KUHP baru menggeser orientasi pemidanaan.
Tujuan hukum pidana kini tidak hanya membalas, tetapi juga memulihkan, mencegah, dan menjaga keseimbangan sosial. Bahkan, undang-undang secara tegas membuka kemungkinan gugurnya kewenangan
penuntutan apabila perkara telah diselesaikan di luar proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
Ini bukan tafsir bebas—ini norma undang-undang.
Di titik inilah Restorative Justice berdiri.
RJ dalam Kehidupan Sehari-hari (Bukan di Buku Teks)Bayangkan dua tetangga bertengkar soal parkir. Emosi memuncak, terjadi dorong-dorongan, satu orang luka ringan. Laporan masuk ke polisi.
Secara hukum, ini pidana. Tapi mari jujur: apakah memenjarakan salah satu pihak akan membuat lingkungan menjadi lebih baik?
Dengan pendekatan RJ, yang dicari bukan siapa yang paling salah, melainkan bagaimana kerugian dipulihkan dan konflik berhenti. Pelaku mengakui kesalahan, menanggung biaya pengobatan, meminta maaf secara terbuka. Korban menerima, ketegangan mereda, lingkungan kembali normal.
Negara tetap hadir, hukum tetap ditegakkan, tetapi tanpa meninggalkan luka sosial.
Atau contoh lain: penipuan kecil transaksi daring. Uangnya bisa dikembalikan, pelaku bukan
residivis, korban ingin uangnya kembali, bukan pelaku dipenjara.
RJ memungkinkan penyelesaian yang cepat, adil, dan masuk akal. Negara tidak kehilangan wibawa, justru menunjukkan kematangan hukum.
Tapi Tidak Semua Perkara Bisa RJIni penting agar tidak timbul kecurigaan. RJ bukan untuk semua kasus. Undang-undang tetap memberi batas tegas. Kejahatan serius kekerasan berat, kejahatan terhadap nyawa, terorisme, korupsi, kejahatan yang berdampak luas tidak berada dalam wilayah RJ.
Dalam perkara seperti itu, kepentingan publik jauh lebih besar daripada kepentingan damai individual.
RJ juga tidak sah jika korban dipaksa, ditekan, atau “dibujuk” agar mau berdamai. Kesukarelaan adalah roh RJ. Tanpa itu, RJ justru berubah menjadi ketidakadilan baru.
Mengapa Polisi Tidak Perlu Takut Menggunakan RJDi lapangan, sering muncul keraguan: “Kalau saya ambil RJ, apakah nanti saya disalahkan?”
Kekhawatiran ini wajar. Tapi justru KUHP dan KUHAP baru memberi landasan agar aparat tidak bekerja sekadar aman secara formal, melainkan benar secara substansi.
RJ bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan profesional. Selama ada: persetujuan sukarela korban, pengakuan pelaku, pemulihan yang nyata, dan dokumentasi yang transparan, maka RJ adalah bentuk penegakan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, undang-undang sendiri mengakui bahwa penyelesaian di luar peradilan dapat mengakhiri proses pidana. Artinya, RJ bukan akal-akalan, tetapi bagian dari sistem hukum yang baru.
Untuk Masyarakat: RJ Bukan “Damai Paksa”Masyarakat perlu tahu satu hal penting: RJ tidak bisa dipaksakan. Jika korban tidak setuju, proses hukum tetap berjalan. Polisi tidak boleh, dan tidak bisa, memaksa korban menerima damai.
RJ justru memberi posisi yang lebih kuat kepada korban. Korban tidak lagi sekadar saksi, tetapi subjek yang didengar dan dilindungi. Negara hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi untuk memastikan korban benar-benar pulih.
Hukum yang Dewasa, Masyarakat yang TenangRestorative Justice mencerminkan satu hal: hukum kita sedang tumbuh dewasa. Negara tidak lagi melihat setiap konflik sebagai sesuatu yang harus “dimenangkan” dengan penjara, tetapi sebagai masalah yang harus diselesaikan dengan adil dan bermartabat.
RJ bukan tanda hukum melemah. Ia tanda bahwa hukum cukup kuat untuk memilih jalan yang paling masuk akal.
Dan pada akhirnya, keadilan yang paling dirasakan masyarakat bukanlah vonis panjang, melainkan konflik yang benar-benar selesai.
Penulis adalah Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian
BERITA TERKAIT: