Benarkah demikian? Apakah negara tiba-tiba "mengibarkan bendera putih" terhadap para produsen kebohongan dan penebar kebencian?
Sebagai seorang yang pernah berdiri di depan kelas mengajarkan teori hukum, dan kini berdiri di garis depan penyidikan Bareskrim Polri, saya merasa perlu mengajak kita semua duduk sejenak. Mari kita bedah isi undang-undang ini bukan dengan kacamata ketakutan atau euforia yang salah, melainkan dengan kacamata nalar dan aturan main yang sebenarnya.
Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan–ini yang terpenting–lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir.
Mitos "Pasal Karet" yang PutusSelama lebih dari satu dekade, UU ITE sering dituduh memuat "pasal karet". Pasal yang bisa ditarik ke sana ke mari sesuai selera penguasa atau pelapor yang baper (terbawa perasaan). Kritik sedikit, lapor polisi. Tersinggung sedikit, penjara menanti.
Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium–obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan.
Mari kita lihat soal berita bohong alias
hoax.
Dulu, definisi berita bohong sering kali bias. Kini, UU ITE terbaru memasang pagar yang tinggi dan tegas. Sebuah kebohongan baru bisa menyeret Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat fatal:
1. Merugikan Uang Anda (Konsumen)Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks
e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana. Ini untuk melindungi dompet rakyat dari penipuan
online yang marak, dalam perkara ini telah banyak yang menjadi korbannya tanpa memandang latarbelakang pendidikan, umur dan gender.
2. Memicu Kerusuhan FisikAdanya perubahan mendasar dan Ini poin kuncinya. Pasal 28 ayat (3) yang baru menegaskan bahwa
hoax yang dipidana adalah yang "menimbulkan kerusuhan di masyarakat". Perhatikan kata "kerusuhan".
Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp. Kerusuhan artinya ada kondisi
chaos fisik; ada fasilitas umum yang rusak, ada bentrokan antarwarga, ada ketertiban nyata yang hancur. intinya adalah adanya perilaku dan tindakan yang menyebabkan terpenuhinya syarat materiil: kerusuhan apalagi kerusakan.
Oleh karena itulah, jika ada seseorang menyebarkan gosip politik yang hanya membuat
netizen saling sindir di kolom komentar tanpa ada batu yang melayang di dunia nyata, polisi tidak akan serta merta menangkapnya. Mengapa? Karena itu adalah harga dari demokrasi. Bising itu wajar. Namun, begitu kata-kata berubah menjadi batu dan api, di situlah hukum pidana menghunus pedangnya.
Ujaran Kebencian: Kritik Bukan KriminalBagaimana dengan
hate speech atau ujaran kebencian? Di sini pun hukum menjadi lebih jernih. Pasal 28 ayat (2) tetap ada, tapi dengan penekanan pada perlindungan terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Undang-undang ini memberikan garansi: Kritik bukanlah kebencian.
Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekalipun, sepedas apapun bahasanya. Itu bukan pidana. Itu adalah vitamin demokrasi. Tapi, begitu kritik itu ditumpangi dengan hasutan untuk memusuhi kelompok agama tertentu atau ras tertentu, maka imunitas Anda hilang.
Polisi tidak lagi menjadi alat bagi pejabat yang "tipis telinga" terhadap kritik. Tugas penyidik Bareskrim kini bukan menghitung berapa banyak orang yang tersinggung, tapi membuktikan apakah narasi itu berpotensi memecah belah persatuan bangsa atau tidak.
Jebakan "Tombol Share": Hati-Hati dengan KUHP BaruNah, di sinilah bagian yang sering luput dari perhatian publik. Banyak yang berpikir, "Ah, saya kan cuma forward dari grup sebelah. Saya cuma RT (Retweet). Saya aman dong?"
Tunggu dulu. Jangan buru-buru merasa aman. Kita tidak bisa membaca UU ITE sendirian. Ia punya pasangan baru yang sangat teliti, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Dalam KUHP baru ini, ada konsep yang disebut Penyertaan atau dalam bahasa hukum Belandanya Deelneming. Pasal 20 KUHP Baru mengatur siapa saja yang bisa dianggap sebagai penjahat. Bukan cuma si pembuat (
creator), tapi juga mereka yang "Turut Serta Melakukan" (Medepleger).
Apa artinya "Turut Serta" di dunia digital? Bayangkan sebuah orkestra. Ada dirigen (pembuat
hoax), dan ada pemain musik (penyebar). Tanpa pemain musik, gerakan tangan dirigen tidak akan menghasilkan suara yang menggelegar.
Dalam kacamata penyidik, jempol Anda yang menekan tombol share adalah "pemain musik" itu. Namun, apakah semua yang share akan dipenjara? Tentu tidak. Hukum pidana memiliki nyawa yang disebut Mens Rea atau "Niat Jahat".
Penyidik Bareskrim kini dibekali metode pembuktian yang canggih untuk membedah niat Anda. Kami akan melihat:
- Apakah Anda share dengan caption bertanya ("Ini bener gak sih?"), atau;
- Apakah Anda share dengan caption provokatif ("Nah kan, terbukti! Ayo kita serbu!").
Jika yang kedua yang Anda lakukan, maka Anda dianggap memiliki "Kesadaran Bekerja Sama". Anda sadar itu bohong (atau tidak peduli itu benar/salah), dan Anda sadar ingin berita itu makin luas dampaknya. Di titik inilah, Anda bukan lagi korban informasi, melainkan pelaku "Turut Serta". Dan ancaman hukumannya? Sama beratnya dengan si pembuat
hoax.
Buzzer dan Tanggung Jawab KorporasiEra baru ini juga menjadi mimpi buruk bagi industri black campaign atau pabrik
hoax yang terorganisir. KUHP Baru dan UU ITE kini memungkinkan penyidik membidik Korporasi.
Jika sebuah
hoax diproduksi oleh tim
buzzer yang dibayar oleh sebuah perusahaan atau agensi, maka hukum tidak hanya menyentuh admin media sosialnya yang bergaji UMR. Hukum akan mengejar siapa pemberi perintahnya (Doenpleger) dan perusahaan yang mendanainya. Denda besar dan sanksi korporasi menanti. Ini adalah langkah maju untuk mematikan insentif ekonomi di balik industri kebohongan.
Epilog: Menjadi "Polisi" bagi Diri Sendiri Sebagai penutup, saya ingin menegaskan posisi Polri dalam lanskap baru ini. Transisi dari dosen di STIK menjadi penyidik di Bareskrim mengajarkan saya satu hal: Hukum yang terbaik bukanlah yang paling banyak memenjarakan orang, tapi yang paling mampu menciptakan ketertiban.
Kami di Bareskrim berkomitmen untuk tidak lagi "genit" dalam menangani kasus ITE. Pendekatan Restorative Justice akan kami kedepankan untuk kasus-kasus remeh-temeh antar-pribadi. Kami tidak ingin penjara penuh hanya karena status Facebook.
Namun, bagi mereka yang secara sadar, terencana, dan sistematis menggunakan teknologi untuk merobek tenun kebangsaan atau menciptakan kerusuhan, tidak ada kompromi. Data forensik tidak bisa bohong. Jejak digital Anda adalah saksi yang paling jujur.
Maka, pesan saya sederhana. Di era di mana informasi tumpah ruah seperti air bah, jadilah bendungan, bukan pipa penyalur. Saring sebelum sharing. Verifikasi sebelum emosi. Karena di ujung jari Anda, kini melekat tanggung jawab hukum yang nyata.
Mari kita jaga ruang digital kita tetap waras, beradab, dan mendidik.
Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri; Dosen Utama Ilmu Hukuk STIK/PTIK
BERITA TERKAIT: