Bawa Chatbot Grok ke Telegram, Elon Musk Siap Bayar 300 Juta Dolar AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 31 Mei 2025, 09:54 WIB
Bawa Chatbot Grok ke Telegram, Elon Musk Siap Bayar 300 Juta Dolar AS
Ilustrasi/Kolase RMOL
rmol news logo Pengguna aplikasi perpesanan Telegram akan segera bisa menggunakan chatbot Grok dari perusahaan kecerdasan buatan xAI.

Dikutip dari Reuters, Sabtu, 31 Mei 2025, startup milik Elon Musk tersebut akan membayar sekitar 300 juta Dolar AS (sekitar Rp4,8 triliun) kepada Telegram, aplikasi buatan Pavel Durov yang kini memiliki sekitar satu miliar pengguna aktif.

"Melalui kerja sama selama satu tahun ini, xAI juga akan membagi hasil penjualan langganan Grok dengan Telegram. Setengah dari pendapatan yang diperoleh melalui aplikasi Telegram akan diberikan kepada kami," ujar Durov dalam sebuah unggahan di platform X.

Durov menambahkan bahwa dana 300 juta Dolar tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai dan saham.

Ia juga memastikan bahwa xAI hanya akan dapat mengakses data yang secara langsung dibagikan oleh pengguna Telegram saat berinteraksi dengan Grok.

Namun, Elon Musk menyatakan bahwa kesepakatan tersebut belum resmi diteken, meskipun menurut Durov, kedua pihak pada dasarnya sudah sepakat dan hanya menunggu proses formalitas.

Kerja sama ini berpotensi memberikan xAI akses ke data penting untuk melatih dan mengembangkan model AI miliknya.

Saat ini, perusahaan AI menghadapi kesulitan mendapatkan data berkualitas karena banyak sumber data open-source sudah habis dimanfaatkan. Hal ini membuat perusahaan seperti Meta mulai memanfaatkan interaksi publik dengan AI sebagai sumber pelatihan.

Dalam kebijakan privasinya, platform X menyebut bahwa mereka menggunakan unggahan publik dari pengguna untuk melatih AI. Namun, belum jelas apakah xAI akan menggunakan data dari Telegram dengan cara yang sama. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA