Dulu era informasi tertutup dan terbatas sehingga kekuasaan bisa mengatur sesukanya karena mereka mendominasi Informasi. Sekarang era serba terbuka mana bisa sembarangan mengatur kekuasaan suka-suka atau berdasar selera. Bagaimana rezim Jokowi dan sekarang di-bully pada setiap kebijakan suka-suka karena rakyat sekarang melek informasi.
Sekarang militer tak mungkin mendominasi praktik politik seperti di era Orde Baru setelah kekaryaan organik dan non-organik dihapus dalam pengisian jabatan politik, pemerintahan, dan administrasi.
Kalau soal otoriter apakah rezim sekarang (era Jokowi misalnya) yang menggunakan UUD 2002, tidak kurang otoriternya?
Salah Paham Kedua: Banyak yang tidak tahu sehingga salah paham bahwa para pejuang kembali ke UUD 45 mensyaratkan sebelum kembali, harus ada kesepakatan bahwa saat kembali harus diadendum pasal tentang masa jabatan Presiden.
Masa jabatan Presiden langsung ditegaskan hanya boleh maksimal 2x5 tahun alias dua periode. Makanya diintrodusir istilah Kembali ke UUD 45 Untuk Disempurnakan.
Salah Paham Ketiga: Bahwa ada yang berpikir bila kembali ke UUD 45 di era Jokowi, maka Jokowi bisa berkuasa terus dan bisa memperpanjang masa jabatan sesukanya seperti era Soeharto.
Yang perlu ditegaskan ketika Kembali ke UUD 45 itu yang berkuasa di saat peralihan itu langsung MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi negara penjelmaan rakyat. Kendali kekuasaan kira-kira seperti era peralihan kekuasan dari Soekarno ke Soeharto di mana MPRS saat itu dipimpin Jenderal AH Nasution sangat berkuasa hingga bisa memberhentikan Presiden Soekarno dan melantik Presiden Soeharto.
Jadi peran Presiden Jokowi saat peralihan itu (bila UUD 45 berlaku saat Jokowi sedang berkuasa) langsung tunduk pada MPR RI.
MPR saat itu langsung mengurus pengisian anggota Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Mungkin memerintahkan Presiden melakukan Pemilu Legislatif utk mendapatkan anggota DPR baru. Tentu UU Pemilu di perbaiki dan rakyat bebas membuat partai baru dll seperti era peralihan dari Orba ke era Reformasi. Jadi tak ada cerita UUD45 akan digunakan Jokowi untuk perpanjang masa jabatan.
Salah Paham Keempat: Cara berkuasa Soekarno dan Soeharto selalu jadi contoh keburukan UUD 45.
Pertanyaannya apakah Soekarno saat itu benar telah menjalankan UUD 45 sesuai semangat dan teks UUD 45? Bukankah Soekarno menjalankan kekuasaan menurut seleranya yang ingin menerapkan Demokrasi Terpimpin karena itu mendapat kritik dari Bung Hatta dan Liga Demokrasi pimpinan Jenderal Soekendro?
Adakah dalam teks UUD 45 bahwa Ketua Mahkamah Agung dan Ketua MPRS boleh merangkap sebagai Menteri, dan itu dilakukan oleh Soekarno?
Apakah Soeharto saat itu menjalankan UUD 45 sesuai teks dan jiwa UUD 45? Adakah dalam teks UUD 45 yang menyebutkan ABRI boleh mengisi jabatan eksekutif, legislatif dan yudikatif?
Bukankah Petisi 50 dan Gerakan Mahasiswa 77/78 menuduh Soeharto menyimpang dari UUD 45?
“Apakah bisa kesalahan atau dosa Penguasa, dilimpahkan pada sistem UUD 45 yang sama sekali tidak dilaksanakan dan kalaupun dilaksanakan hanya covernya saja, bukan substansinya? Atau meminjam metafora Sayuti Asyathri: apakah karena penghuni rumah tidak becus mengurus rumah lantas rumahnya yang dibakar?
Jadi era Soekarno dan Soeharto itu bukan wujud dari pelaksanaan UUD 45 secara murni dan konsekwen. Hanya sebagai slogan politik saja. Justru menjadi tugas generasi muda kini untuk mengimplementasikan semangat dan teks UUD 45 18 Agustus 1945 atau UUD Proklamasi.
Salah Paham Kelima: Dalam sistem UUD 45 tidak terjadi check and balances.
Lha dengan sistem UUD 2002 ini memangnya terjadi check and balances? Toh bisa diselewengkan misalnya dengan Perppu 1/2020 menjadi UU/2020 hak budget DPR disunat sehingga DPR menjadi bebek pilek. Belum lagi lewat tekanan ke Pimpinan Partai (karena sebagian Ketumnya tersandera kasus). Suka tidak suka membentuk koalisi gemuk. Lalu check and balance yang dibanggakan itu di mana?
Refly Harun menganggap bahwa UUD 45 itu otoriter karena tak ada check and balances dan telah terbukti 2 Presiden bisa dijatuhkan oleh MPR RI.
Lha terhadap Presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran UUD 45 lalu diproses, lalu terbukti bersalah kemudian dihukum dan diberhentikan oleh MPR RI apakah salah dan tak boleh? Bukankah kekuasaan itu ada sistem reward dan punishment?
Pembela UUD 2002 selalu membanggakan check and balances dalam kekuasaan. Karena check and balances itu berdasarkan hukum permintaan dan penawaran yang dalam ekonomi disebut persaingan bebas. Persaingan yang akan membentuk keseimbangan. Padahal faktanya persaingan itu melahirkan dominasi, bukan keseimbangan.
Saya kutip Salamuddin Daeng :
"UUD Amandemen itu memang berdasar prinsip check and balance. Atas dasar itulah membagi cabang cabang kekuasaan secara setara satu dengan lainnya. Masing masing cabang kekuasaan dalam prakteknya memperjuangkan kepentingan sendiri sendiri, berusaha memperbesar kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan agar tidak diambil yang lain. Terjadi pertarungan internal. Dalam rangka apa? Dalam rangka kekuasaan semata. Kekuasaan mengabdi pada siapa? Ya pada pribadi, keluarga dan golongan semata."
Perhatikan perilaku kekuasaan dan aktor kekuasaan era reformasi. Ribut demi negara atau ribut demi diri dan kelompoknya?
Salah Paham Keenam: Pilpres Lewat MPR RI itu Lebih Murah Biaya Nyogoknya.
Lha penyogokan rakyat secara massif dalam sistem Pilpres langsung jauh lebih luas dan massif daya rusaknya terhadap mental dan moral rakyat. Kerusakan moral dan mental di Senayan terbatas pada elitnya.
Tetapi untuk Pilpres via MPR bisa dilakukan pencegahan. Saya telah menulis soal ini dengan rinci berjudul KEBAIKAN PILPRES LANGSUNG LEWAT SISTEM PERWAKILAN MUSYAWARAH DI MPR (Lampiran 1)
Salah Paham Ketujuh: Pemilihan Lewat MPR itu Tidak Demokratis karena Rakyat luas tidak terlibat.
Coba lihat data hasil Pilpres langsung ini :
Pilpres 2014
Jokowi 37,30 persen
Prabowo 32,88 persen
Golput dll 29,81 persen
Pilpres 2019Jokowi 42,80 persen
Prabowo 34,32 persen
Golput dll 22,86 persen
Kan kalau pakai rumus menang secara demokratis harusnya 50+1.
Nyatanya Jokowi menang dua kali masing-masing 37,30 persen dan 42,80 persen. Dua kali menang suaranya di bawah 50 persen Pemilih. Artinya mengacu ke rumus menang secara demokratis tidak tercapai sehingga kami menyebutnya ini hasil legal tapi tidak legitimatif.
Apa bedanya dengan Pilpres sistem Perwakilan dan Musyawarah di MPR RI yang dianggap kurang demokratis namun hasilnya bisa terpilih Presiden yang lebih berkualitas karena ada faktor UTUSAN GOLONGAN dan UTUSAN DAERAH yang bisa jadi "penyaring capres"? Bukankah demokrasi itu cuma alat? Bukankah demokrasi ala Pancasila Sila ke IV itu bagus. Dan Musyawarah itu sesuai tradisi bangsa kita?
*Penulis adalah aktivis politik kenegaraan
BERITA TERKAIT: