Ide Presiden Prabowo mengenai bursa mineral dan komoditas strategis berangkat dari keresahan tentang posisi Indonesia sebagai pemilik sumber daya namun tak punya kuasa menentukan harga komoditas yang dimilikinya. Dengan kata lain, selama ini perdagangan komoditas strategis dan mineral kritis yang dimiliki oleh Indonesia ditentukan oleh standar harga di negara lain nun jauh disana. Keresahan yang sama juga pernah dialami oleh Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesoemo dalam artikelnya yang berjudul “Perekonomian Indonesia dalam Perspektif Masa Depan” yang diterbitkan tahun 1978, dimana Soemitro melihat kerentanan ekonomi Indonesia berasal dari ketergantungannya pada harga komoditas di pasar internasional.
Tentu, tujuannya bukanlah semata-mata terselenggaranya bursa mineral dan komoditas strategis di Indonesia. Namun lebih dari itu yakni kemampuan Indonesia menciptakan harga pasarnya sendiri, kemudian harga ini menjadi benchmark global dalam perdagangan komoditas dan mineral di dunia. Artinya, bursa mineral dan komoditas strategis itu sendiri bukanlah tujuan akhir, tapi hanyalah alat guna mencapai kedaulatan perdagangan komoditas dan mineral yang kita miliki. Untuk itu, butuh langkah-langkah strategis yang perlu dibangun sebelum mengarah pada keberadaan bursa kontrak berjangka mineral dan komoditas strategis. Dan pembangunan bursa ini sebagai sebuah trajektori strategis haruslah bertahap dan ketat sehingga bisa merefleksikan kekuatan geopolitik Indonesia dalam kancah supply-chain industri strategis global.
Timah Sebagai Pilot Project
Pemilihan timah sebagai mineral yang layak untuk menjadi pilot project bukan karena timah paling strategis secara geopolitik atau paling besar secara kuantitas. Melainkan perdagangan timah Indonesia jauh lebih siap dalam konteks infrastruktur institusional dibanding komoditas lain, dan bukan lagi sekadar aktivitas jual-beli tambang. Pertama, Timah sudah diperdagangkan melalui Indonesia Commodity&Derivatives Exchange (ICDX) sejak 2013. Artinya, bursa pasar timah Indonesia tidak perlu diciptakan atau dibangun dari nol dan sudah memiliki pengalaman transaksi dalam skala multilateral. Kedua, secara historis dan teknis timah Indonesia jauh lebih siap. PT Timah telah melakukan pengolahan dan pemurnian sejak 1970-an. Dengan kata lain, Indonesia memiliki pengalaman teknis panjang menghasilkan refined tin.
Selain itu, produk Banka Tin memiliki kadar 99,9 persen Sn dan Banka Four Nine memiliki kadar 99,99 persen Sn. Ini menunjukan kemampuan Indonesia menghasilkan refined tin dengan kemurnian sangat tinggi dan telah memenuhi basis spesifikasi timah murni untuk perdagangan global. Produk Indonesia sudah sangat dekat dengan konsep exchange-grade commodity. Apalagi, produk PT Timah memiliki merek yang terdaftar di London Metal Exchange (LME), yang paling tua di Indonesia dibanding komoditas lain. Maka dapat dikatakan produk timah Indonesia sudah memiliki market acceptance skala internasional.
Sehingga dalam komoditas timah, Indonesia sudah memiliki pengalaman teknis, produk standar, merek dagang, spesifikasi kualitas, dan pengalaman perdagangan internasional yang memungkinkan refined tin dikonversi menjadi standardized exchange-grade asset. Inilah yang membuat timah menarik sebagai pilot bursa mineral karena timah Indonesia sudah memiliki fondasi teknologi yang sangat kuat dan relatif lebih efisien untuk diupgrade menjadi global benchmark.
Namun ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk mengembangkan komoditas timah Indonesia yang relatif lebih maju agar membuat pasar timah Indonesia semakin likuid dan bisa menjadi price makers. Pertama, Indonesia perlu membangun traceability system dan national tin inventory yang terintegrasi. Indonesia Tin Identity misalnya, identitas digital untuk setiap batch timah dari tambang, smelter, refinery, warehouse sampai ekspor.
Tanpa identitas yang jelas, pemerintah tidak dapat memastikan apakah timah yang masuk bursa benar-benar berasal dari sumber yang legal dan memiliki provenansi serta kualitas yang dapat diverifikasi. Hal ini penting untuk membuat physical supply timah Indonesia dapat diverifikasi, sehingga benchmark Indonesia lebih dipercaya.
Kedua, Indonesia perlu membangun National Tin Inventory Registry; satu database stok timah nasional. Hal ini sangat urgen untuk mengintegrasikan antara inventory tambang, smelter, warehouse, transit, bursa, dan strategic reserve ke satu sistem nasional. Karena pemerintah harus mengetahui total inventory dan free inventory secara near-real-time. Sehingga Indonesia mampu menyediakan credible supply information sebagai modal dasar untuk melakukan price discovery. Tanpa mengetahui stok sebenarnya, pemerintah dan pasar tidak memiliki gambaran supply yang akurat. Dan ini bisa menggerogoti integritas bursa yang hendak dibangun oleh Presiden.
Ketiga, Indonesia harus membangun integrated tin warehouse network; jaringan gudang timah yang terhubung langsung dengan bursa. Dengan kata lain, bursa tidak boleh hanya memperdagangkan klaim atas timah. Harus ada mekanisme untuk membuktikan physical existence atau setiap ton timah yang dapat diperdagangkan memiliki physical proof yang kredibel. Hal ini diharapkan dapat merevolusi bursa dari sekadar tempat transaksi menjadi physical market yang kredibel.
Dan tak kalah penting, pemerintah harus mampu mengkonsolidasikan mayoritas supply timah Indonesia ke dalam bursa mineral yang digagas oleh Presiden. Pemerintah harus memiliki kebijakan yang menetapkan persentase minimum refined tin untuk ekspor yang wajib ditawarkan melalui bursa dan setiap eksportir wajib memasukkan volume ekspornya ke sistem bursa sebelum memperoleh clearance ekspor tanpa terkecuali. Dengan kata lain, dokumen ekspor harus terhubung dengan transaksi/nomor referensi bursa untuk timah yang termasuk exchange-eligible sehingga bursa sebagai titik referensi ekspor untuk menghilangkan leakage atau kebocoran ekspor dari pasar bursa.
Apalagi jika pemerintah mampu membangun Bursa–SIMBARA–Bea Cukai–Bank Integration, dimana transaksi bursa menjadi central transaction record, kemudian menjadikan SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga) sebagai single source of truth untuk asal mineral dan legalitas supply, serta mengintegrasikan transaksi bursa dengan export declaration atau ekspor tidak bisa dipisahkan dari transaksi bursa dan yang terakhir, menghubungkan nilai transaksi dengan pembayaran aktual yang dilakukan di perbankan, misalnya payment reference harus dikaitkan dengan transaction ID di bursa sehingga pemerintah dan pasar mengetahui beneficial owner dari transaksi perdagangan. Sistem ini harus berjalan sebagai reconciliation engine dengan pencocokan otomatis.
Semua sistem ini bukan hanya sekedar mampu membangun integritas Indonesia sebagai tin market maker melainkan juga mempersempit ruang kebocoran hasil ekspor sumber daya alam strategis Indonesia seperti undrinvoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan Indonesia. Barulah kemudian pemerintah mewajibkan harga yang terbentuk di bursa menjadi referensi resmi untuk menilai kewajaran harga transaksi dan ekspor timah. Pemerintah tidak menentukan harga jual. Harga tetap terbentuk dari supply-demand di bursa. Sehingga bursalah yang menetapkan Indonesian Tin Reference Price setiap hari/periode tertentu. Maka bursa dituntut untuk wajib memiliki benchmark metodologi yang transparan untuk menghitung reference price yang diawasi ketat oleh regulator layaknya Bappebti.
Tantangan Geopolitik
Jika Indonesia berhasil membangun bursa mineral dan komoditas strategis yang kuat dan berintegritas, maka punya konsekuensi geopolitik yang cukup signifikan. Pertama, apabila bursa mineral dan komoditas strategis yang digagas Presiden Prabowo dibangun secara serius, ketat, sistematis, maka Indonesia akan berhasil memotong mata rantai penting dari supply-chain mineral kritis dan komoditas strategis global yakni middle layer; Singapura yang selama ini menjadi gateway komoditas Asia Tenggara bahkan regional hub di Asia Pasifik.
Singapura saat ini memang merupakan hub komoditas besar: pemerintahnya menyebut sekitar 80 persen entitas terbesar dunia di energi, pertanian, serta logam dan pertambangan memiliki aktivitas perdagangan internasional di Singapura. Ekosistemnya juga ditopang bank, shipping, insurance, dan trade finance.
Singapura akan banyak kehilangan relevansi, seperti perusahaan yang selama ini melakukan trading mineral Indonesia melalui Singapura bisa melakukan transaksi langsung di Indonesia, bank Singapura kehilangan sebagian kebutuhan pembiayaan transaksi mineral Indonesia, dan broker Singapura tidak lagi menjadi perantara utama antara produsen Indonesia dan buyer global. Apalagi jika Indonesia mampu membangun warehouse yang terhubung dengan bursa, kebutuhan menyimpan/mengelola komoditas di Singapura akan berkurang. Dampaknya, sebagian kargo tidak perlu transit melalui Singapura.
Dan yang paling strategis, Singapura kehilangan posisi sebagai "middleman strategis" antara sumber daya Indonesia dan pasar dunia. Mineral Indonesia tidak perlu "keluar Indonesia" untuk mendapatkan market infrastructure. Singapura bukan kehilangan ekspor Indonesia, melainkan kehilangan fungsi sebagai pusat perantara perdagangan dan pembiayaan komoditas Indonesia.
Untuk itu, tak menutup kemungkinan bahwa tantangan Indonesia dalam membangun bursa mineral dan komoditas strategis yang digagas oleh Presiden Prabowo adalah siapa yang bisa menawarkan market infrastructure dan ekosistem terbaik, dipercaya global dan transparan sehingga bisa menjadi daya tarik para trader global. Karena tak bisa diremehkan, Singapura telah menjadi mature commodity derivatives ecosystem, yang memegang status hegemoni dalam hal hub infrastructure dan circulation of capital yang selama ini menjadi intermediary hub sehingga negara pemilik sumber daya alam terjerat ketergantungan struktural.
Maka sudah sewajarnya para pengambil kebijakan di Indonesia memahami gagasan Presiden Prabowo terkait pembangunan bursa mineral dan komoditas strategis bukan semata-mata proyek populis atau yang penting ada/terselenggara, melainkan sebagai proyek de-dependency bahkan dekolonisasi ekonomi, sebuah proyek untuk mengurangi ketergantungan struktural suatu negara pada pusat-pusat eksternal dalam memperoleh nilai, modal, teknologi, pasar, dan menentukan aturan ekonomi.
Arjuna Putra Aldino
Direktur Eksekutif Geopolitics and Global Political Economy Studies (G2PES)
BERITA TERKAIT: