Pengelola HH Club Planet Batam Basri Lewaimang jadi DPO Kasus Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 19 Agustus 2026, 09:56 WIB
Pengelola HH Club Planet Batam Basri Lewaimang jadi DPO Kasus Narkoba
Basri Lewaimang (Ist)
Kecil Besar
rmol news logo Pengelola tempat hiburan malam di Batam atas nama Basri Lewaimang masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.
HUT RMOL news

Basri ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba lantaran diduga terlibat peredaran narkoba di HH Club Planet, Batam.

"Penyidik telah menetapkan 1 orang DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.

Berdasarkan salinan informasi DPO yang diterima redaksi, Basri merupakan pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975. Ia memiliki ciri-ciri fisik rambut hitam ikal, brewok, berkumis, kulit sawo matang, serta bentuk bibir yang tidak terlalu tebal.

Basri berperan sebagai pengelola HH Club Planet 1, 2, dan 3 sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba untuk diedarkan di tempat hiburan tersebut.

“Peran Basri selaku pengelola tempat hiburan malam Planet 1, 2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di Planet 1, 2, 3,” jelas Eko.

Berdasarkan hasil penyidikan, Basri diduga mengendalikan peredaran narkoba dengan menjual sekitar 40.000 butir ekstasi setiap bulan kepada para pengunjung.

“Jumlah ekstasi yang diedarkan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal,” ujar Eko.

Eko mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Basri untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian. Informasi dapat disampaikan melalui nomor 082272274949 dan 08121385050.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA