Dalam pengungkapan di enam lokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, polisi menangkap empat tersangka berinisial R (22), AF (29), AG (28), dan AM (36).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jakarta Selatan pada Selasa 21 Juli 2026. Penangkapan terhadap R kemudian membawa polisi ke sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah apartemen tempat ribuan cartridge Etomidate ditemukan di dalam koper dan tas.
"Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan dua jenis Etomidate jaringan internasional di enam TKP berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan barang bukti sebanyak 8.698 pcs cartridge berisikan etomidate," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra dalam keterangan resmi pada Selasa 28 Juli 2026.
Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain dan kembali mengamankan seorang pria berinisial AG di kawasan Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 171 pcs cartridge Etomidate beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni AF dan AM. Keduanya mengaku masih menyimpan barang bukti di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, petugas menemukan 4.384 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam koper dan tas," kata Ade.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan pada Kamis 23 Juli 2026 dari hasil pegakuan R. Polisi petugas kembali menemukan 4.140 pcs cartridge Etomidate di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
BERITA TERKAIT: