Pakar Ekonomi:

RUU PFII harus Direvisi Demi Tak jadi Celah Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 19 Juli 2026, 23:42 WIB
RUU PFII harus Direvisi Demi Tak jadi Celah Pencucian Uang
Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. (Foto: YouTube @Barudandata)
Kecil Besar
rmol news logo Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sedianya bisa direvisi agar tidak menimbulkan persepsi sebagai celah masuknya dana ilegal ke Indonesia.

Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan, substansi RUU PFII pada dasarnya dapat diperbaiki dengan menambahkan sejumlah ketentuan yang mempertegas batas perlindungan hukum serta memperkuat transparansi kepemilikan dana.

"Sebenarnya gini mas, solusinya simpel aja. Revisi sedikit Pasal 50A," kata Wijayanto saat menjadi narasumber dalam serial diskusi di kanal Youtube @Barudandata, dikutip Minggu, 19 Juli 2026.

Ia mengusulkan agar perlindungan yang diberikan dalam Pasal 50A dalam RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), hanya berlaku untuk pelanggaran perpajakan, sebagaimana konsep yang diterapkan dalam program tax amnesty. 

Sementara itu, tindak pidana nonpajak seperti korupsi, perdagangan orang, narkotika, hingga tindak pidana terorisme tidak boleh memperoleh perlindungan.

Selain itu, Wijayanto menilai kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner harus dimasukkan secara tegas dalam beleid tersebut. 

Menurutnya, identitas pemilik manfaat akhir memang tidak harus dipublikasikan kepada masyarakat, namun tetap wajib diketahui oleh otoritas negara, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Ia juga mengusulkan adanya kewajiban bagi pemilik manfaat akhir untuk memberikan pernyataan bahwa dana yang dibawa ke Indonesia bukan berasal dari tindak pidana.

"Kemudian yang ketiga, yang ketiga ya, dalam pasal 50A itu disisipkan bahwa ultimate beneficiary owner itu harus menjamin bahwa uang ini bukan uang dari trafficking, korupsi, narkoba, terorisme. Nambah tiga pasal itu, ayat itu aja. Udah aman,” ujarnya.

Wijayanto menegaskan tujuan utama pembentukan PFII harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat perekonomian nasional, bukan sekadar menarik aliran modal yang tidak memberikan manfaat bagi sektor riil.

"Kalau menurut saya, pastikan betul bahwa ini bisa bermanfaat bagi ekonomi kita. Kita mempunyai PFII yang hebat, selama iklim investasi di Indonesia tidak diperbaiki, uang itu tidak akan masuk ke Indonesia, tidak akan menetes ke ekonomi real di Indonesia. Ya, kalau memang tujuannya untuk membangun Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, ia kembali menekankan pentingnya merevisi Pasal 50A guna memberikan kepastian kepada publik maupun komunitas internasional bahwa Indonesia tetap berkomitmen memerangi praktik pencucian uang.

"Pasal 50A harus direvisi untuk meyakinkan dunia, untuk meyakinkan rakyat Indonesia bahwa ini tidak untuk mengundang uang-uang yang illegitimate, untuk cuci uang. Jangan, kita tetap akan menjaga marwah negara ini sebagai negara yang anti money laundry,” tegasnya.

Menurut Wijayanto, Indonesia tidak boleh dipersepsikan sebagai yurisdiksi yang identik dengan praktik penghindaran pajak atau penyimpanan dana ilegal seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, Mauritius, maupun Panama.

"Bahwa kita tidak ingin disetarakan dengan Virgin Islands, British Virgin Islands, Mauritius, Cayman Islands, Panama. Kita ingin disetarakan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia meminta pemerintah dan pembentuk undang-undang mengawal pembahasan RUU PFII secara serius agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ekonomi di kemudian hari.

Wijayanto juga menilai pembahasan RUU PFII tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurutnya, sinkronisasi regulasi perlu dilakukan sebelum beleid tersebut disahkan.

"Betul," katanya.

Lebih jauh, Wijayanto menegaskan kritik yang disampaikannya lahir dari optimisme terhadap masa depan Indonesia.

"Saya ini kritik makin tajam. Sebenarnya karena kita ada up. Ya, ada harapan. Kalau kita tidak ada harapan, kita tidak punya harapan bahwa kritik kita itu akan merubah, memperbaiki keadaan. Ya mungkin kita apatis aja. Kita apatis aja,” pungkasnya.

DPR sebelumnya menyetujui usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

“Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Puan lagi.

Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menuai sorotan. 

Sebagaimana diketahui, Pasal 50A mendapatkan sorotan khusus dari masyarakat, karena adanya ketentuan perlindungan hukum terhadap transaksi atau pembelian surat utang khusus Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, baik itu yang berbentuk patriot bond maupun merah putih bond.

Dalam ayat 5 pasal 50A UU P2SK, disebutkan: "negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata."

Selain itu, ayat 6-nya menyebutkan data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang yang diterbitkan BPI Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA