Habiburokhman Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset: Kami Gaspol Pakai Turbo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 13 Juli 2026, 12:07 WIB
Habiburokhman Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset: Kami Gaspol Pakai Turbo
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)
rmol news logo Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan tetap berjalan di DPR. 

Komisi III bahkan menegaskan proses penyusunan beleid tersebut terus dipercepat di tengah isu yang menyebut parlemen menolak pengesahannya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset. Menurutnya, informasi tersebut merupakan hoaks yang tidak sesuai dengan fakta.

"Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa, kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menegaskan Komisi III tetap berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini," tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, pada hari yang sama Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar dan unsur mahasiswa untuk menyerap masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman menjelaskan, hingga kini pihaknya telah mengundang 24 elemen masyarakat untuk memberikan pandangan. Pada sisa masa sidang, Komisi III juga akan menghadirkan delapan narasumber tambahan, termasuk dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena merupakan regulasi baru yang belum pernah dimiliki Indonesia. Oleh sebab itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan berbagai kalangan.

"Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini," ujarnya.

Komisi III diketahui telah melakukan penyerapan aspirasi publik mengenai RUU Perampasan Aset selama tiga masa sidang sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA