Salah satu poin yang banyak mendapat masukan dalam pembahasan adalah pemulihan aset dengan perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban kriminalisasi.
“Pasti kita berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut dia, istilah yang digunakan dalam RUU tersebut juga masih menjadi bagian dari pembahasan. Sejumlah pihak menilai konsep yang lebih tepat adalah asset recovery karena cakupannya tidak hanya pada tahap perampasan aset.
“Kalau kita ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas pemulihan kerugian itu, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan dan lain sebagainya, itu namanya asset recovery. Di ujungnya baru namanya perampasan aset,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset sebelumnya menjadi sorotan karena dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: