Dalam pengusutan kasus tersebut, tim gabungan penyidik menggeledah belasan lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu 8 Juli 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai sekitar Rp540 miliar dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing.
Sebagian barang bukti ditemukan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang disimpan di dalam brankas tersembunyi di balik lemari. Sejumlah lokasi yang digeledah juga disebut berkaitan dengan seorang petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung), meski hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.
"Saya berdiri di belakang penyidik. Apa yang dilakukan Kortastipidkor ini harus kita dukung, bukan kita curigai," kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, perkara batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel merupakan tiga kasus berbeda yang ditangani secara bersamaan melalui skema joint investigation.
Menurut Hinca, dugaan korupsi pengadaan batu bara menjadi kasus yang paling berdampak bagi masyarakat. Perkara yang naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun akibat dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara serta ketidaksesuaian nilai kontrak dengan pasokan riil.
"Coba bayangkan, sudah bertahun-tahun ini terjadi, sejak 2018. Batu baranya dikurangi, kualitasnya diakali, tapi bayarannya tetap penuh. Ya wajar kalau listrik byar-pet. Yang menikmati segelintir, yang menderita sekampung," kata Hinca.
Ia juga meminta publik tidak menggiring penyidikan ini sebagai "perang antar seragam". Menurutnya, narasi tersebut justru mengaburkan substansi perkara korupsi.
"Yang kita saksikan ini bukan perang. Perang itu ada pemenang dan pecundang. Yang sedang terjadi justru sebaliknya, dua institusi yang sama-sama menunaikan mandat yang diberikan konstitusi kepada mereka," ujarnya.
Terkait isu yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hinca menegaskan rekam jejak seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum.
"Kita ini sering keliru. Seolah orang yang berjasa besar pantas dapat keringanan begitu dia tersandung masalah," katanya.
Penegakan hukum hanya akan memiliki wibawa apabila berlaku sama bagi siapa pun.
"Justru orang yang paling lama memegang pedang yang harus paling siap merasakan tajamnya. Kalau tidak, pedang itu kehilangan wibawanya," tegas Hinca.
Hinca menambahkan, KUHAP yang baru telah memberikan ruang lebih luas bagi penyidik dengan memperkuat alat bukti, termasuk bukti elektronik. Karena itu, ia meminta penyidik tidak ragu mengambil langkah hukum apabila syarat pembuktian telah terpenuhi.
"Kalau penyidik sudah pegang dua alat bukti yang cukup, jangan ragu naikkan ke tersangka. Tidak peduli dia siapa, tidak peduli dia pejabat setinggi apa, tidak peduli dia sesama penegak hukum sekalipun," katanya.
Menutup pernyataannya, Hinca menegaskan perkara tersebut merupakan ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap proses penyidikan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
"Rakyat masih bisa memaafkan pencuri. Yang sulit dimaafkan itu penjaga yang ikut mencuri," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: