Operasi Berantas Jaya 2026

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 31 Juli 2026, 21:06 WIB
Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor
Wakapolda Metro Jaya Brigjen, Dekananto Eko Purwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026. (Foto: Dok. Bidhumas Polda Metro Jaya)
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek mengungkap 769 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung pada 4-18 Juli 2026.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono menjelaskan para tersangka terdiri dari pelaku baru maupun residivis.

"Dalam Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya bersama jajaran berhasil mengungkap 769 kasus curanmor dan mengamankan 729 tersangka," kata Dekananto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku melancarkan berbagai modus, seperti menggunakan kunci T, kunci palsu, hingga melakukan perampasan kendaraan atau begal.

Parahnya lagi, pelaku tidak segan untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman senjata api saat beraksi.

Terbukti, dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 428 sepeda motor, 21 mobil, 11 pucuk senjata api, 12 air gun, 27 senjata tajam, 119 kunci T, 150 telepon genggam, serta uang tunai Rp10.763.000.

Kini, seluruh barang bukti diproses untuk kepentingan penyidikan dan akan dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan.

Dekananto menegaskan, masyarakat yang merasa kendaraannya menjadi barang bukti hasil pencurian dapat mengajukan pengambilan dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah (BPKB). 

"Seluruh proses pengembalian kendaraan tidak dipungut biaya apa pun," kata Dekananto.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA