Selanjutnya Fredik akan melakukan tes urine untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkoba saat peristiwa pemukulan terjadi.
“Iya, sudah tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 6 Juli 2026.
Fredik dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Pasal 352 karena kan penganiayaan ringan,” kata Nurma.
Aparat keplisian belum mengetahui motif Fredik melakukan pemukulan terhadap premotor karena masih menunggu hasil test urin.
Sebelumnya, polisi menangkap Fredik yang sempat viral di media sosial, karena memukul pengendara lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, dekat Halte Kahfi 2, Jakarta Selatan.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: