Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Resmi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 06 Juli 2026, 15:32 WIB
Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Resmi Tersangka
Fredik Rysa Samuel (37) diamankan Polsek Jagakarsa karena memukul pengendara lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Polsek Jagakarsa)
rmol news logo Polsek Jagakarsa menetapkan Fredik Rysa Samuel (37) sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pemotor di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Selanjutnya Fredik akan melakukan tes urine untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkoba saat peristiwa pemukulan terjadi.

“Iya, sudah tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 6 Juli 2026.

Fredik dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Pasal 352 karena kan penganiayaan ringan,” kata Nurma.

Aparat keplisian belum mengetahui motif Fredik melakukan pemukulan terhadap premotor karena masih menunggu hasil test urin.

Sebelumnya, polisi menangkap Fredik yang sempat viral di media sosial, karena memukul pengendara lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, dekat Halte Kahfi 2, Jakarta Selatan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA