Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai aksi tersebut telah melampaui batas etika dan perlu ditindak secara tegas, objektif, serta transparan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban ruang publik, melainkan sudah masuk ke ranah dugaan penistaan agama yang sangat melukai hati umat Islam,” tegas Rofik, Rabu, 12 Agustus 2026.
Rofik menilai penggunaan ayat Al-Qur’an dalam promosi miras tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi mencederai kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memproses penyelenggara acara maupun pengelola merek Newport. Selain itu, kami meminta pemerintah daerah bertindak tegas dengan mengevaluasi hingga mencabut izin operasional maupun izin penyelenggaraan acara publik yang membiarkan pelanggaran moral seperti ini terjadi," tegasnya.
Ia mengajak publik untuk mempercayakan dan mengawal kasus ini agar diproses secara adil oleh kepolisian demi menjaga stabilitas keamanan bersama.
"Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang mencari keuntungan dengan cara melecehkan agama,” ujar Rofik.
BERITA TERKAIT: