Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, aksi kedua pelaku berinisial JF dan AS sebelumnya sempat viral di media sosial.
“Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan petugas, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Iman dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Akibat luka tembak di bagian kaki, kedua pelaku tampak kesulitan berjalan saat dibawa ke ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, petugas sempat membantu dan membopong keduanya saat menaiki tangga.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut diketahui telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku disebut tidak segan melukai korban apabila merasa terdesak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 306 terkait kepemilikan senjata dan bahan peledak ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: