Kemhan Jelaskan Dasar Keterlibatan TNI dalam Patroli Anti Begal di Jabodetabek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 27 Mei 2026, 10:25 WIB
Kemhan Jelaskan Dasar Keterlibatan TNI dalam Patroli Anti Begal di Jabodetabek
Komplotan begal yang diamankan Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI buka suara terkait keterlibatan TNI, khususnya pasukan Batalion Tempur Kodam Jaya/Jayakarta, yang ikut berpatroli bersama Polda Metro Jaya untuk mengatasi kejahatan begal di wilayah Jabodetabek.

Belakangan, aksi kejahatan jalanan dan begal kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menjelaskan keterlibatan TNI dalam patroli itu masuk dalam tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico saat dihubungi, Selasa, 26 Mei 2026.

Rico menegaskan, seluruh pelaksanaan patroli tetap mengedepankan profesionalisme dan koordinasi dengan Polri.

“Yang dilakukan di wilayah Kodam Jaya lebih dalam konteks dukungan kewilayahan, patroli bersama, dan penguatan deterrence agar masyarakat merasa aman. Sejalan dengan yang disampaikan Bapak Menhan, kehadiran satuan teritorial TNI di tengah masyarakat juga diharapkan dapat membantu menekan potensi kriminalitas dan menciptakan stabilitas wilayah,” ujarnya.

“Tentu seluruh pelaksanaannya tetap mengedepankan profesionalisme, koordinasi dengan Polri, serta pendekatan humanis sesuai aturan yang berlaku,” sambung Rico.

Sebelumnya, TNI melalui Kodam Jaya/Jayakarta mengerahkan satuan Batalion Tempur untuk membantu tugas Polda Metro Jaya dalam memberantas aksi begal. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA