32 Orang Jemaah Haji Ilegal Gagal Berangkat

13 Orang Resmi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 20 Mei 2026, 03:00 WIB
32 Orang Jemaah Haji Ilegal Gagal Berangkat
Satgas Haji Polri melakukan peninjauan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat 15 Mei 2026. (Foto: Divisi Humas Polri
rmol news logo Satuan Tugas Haji Polri menetapkan 13 orang tersangka terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural hingga pertengahan Mei 2026 setelah menangani ratusan korban dari berbagai wilayah.

“Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2026.

Johnny mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan tingginya minat umat Islam melaksanakan ibadah haji.

“Jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000,” kata Johnny.

Satgas juga berhasil mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat 15 Mei 2026.

“Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," kata Johnny.

Atas maraknya modus penipuan ini, Polri mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, jenis visa, sampai kelengkapan seluruh dokumen keberangkatan.

“Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” kata Johnny.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA