"Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penindakan terhadap sejumlah oknum polisi jadi bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum," tegas Eko.
Sejauh ini, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri memastikan bahwa proses hukum bagi para oknum polisi di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Samarinda bakal berjalan secara paralel dengan menggunakan dua instrumen hukum yang sangat berat.
Bila terbukti terlibat dalam kasus narkoba akan disanksi secara kode etik profesi.
"Saya pastikan prosesnya transparan. Kami terapkan sanksi ganda. Setelah PTDH, mereka harus menghadapi peradilan umum sebagai warga sipil biasa. Tidak ada fasilitas khusus, justru status mereka sebagai mantan aparat akan menjadi faktor pemberat di pengadilan," pungkas Eko.
BERITA TERKAIT: