Merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya harus diawasi secara ketat demi keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo.
“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu 13 Mei 2026.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Vicktor D Mackbon menjelaskan, awalnya petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok pada Selasa 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Peti kemas bernomor MRSU 7176261 tersebut berkapasitas 40 feet tipe FCL dan berdasarkan dokumen pengiriman, peti kemas itu rencananya dikirim ke luar negeri.
Namun, selama pemeriksaan petugas melihat kejanggalan. Benar saja, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton. Selain itu, botol-botol tersebut disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk menghindari pemeriksaan.
“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” kata Vicktor
Selanjutnya, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H. MAL diduga berperan mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri. Sementara itu, tersangka H diduga berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL.
MAL dan H mengaku sudah menggeluti bisnis hitam ini sejak 2021, dan merkuri itu dijual dengan harga sekitar Rp2,7 juta per kilogram.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Adapun para tersangka dijerat UU 7 / 2014 tentang Perdagangan serta UU 2 / 2025 tentang perubahan keempat atas UU 4 / 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
BERITA TERKAIT: