Kortastipidkor Belum Jadwalkan Pemeriksaan Jampidsus Febrie

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 11 Juli 2026, 01:16 WIB
Kortastipidkor Belum Jadwalkan Pemeriksaan Jampidsus Febrie
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Foto: Dok Istimewa)
rmol news logo Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan megakorupsi pengadaan batu bara, pengelolaan dana Asabri-Jiwasraya periode 2020-2025, serta TPPU PT CBS.

“Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya,  Jumat 10 Juli 2026.

Sejauh ini, Polri telah memeriksa 15 saksi namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Bukan malam ini (penetapan tersangka), tapi  dalam waktu dekat," kata Budi.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri membongkar sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu 8 Juli 2026.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, brankas besar itu ditemukan tersembunyi di balik dinding bermotif kayu. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper yang berisi emas batangan dan uang dalam berbagai mata uang.

Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

Rumah yang digeledah disebut-sebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA