Sony Sonjaya Diperiksa Kamis Besok Diduga Terkait Pengajuan JC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 17 Juni 2026, 18:31 WIB
Sony Sonjaya Diperiksa Kamis Besok Diduga Terkait Pengajuan JC
Sony Sonjaya. (Foto: Puspenkum Kejagung)
rmol news logo Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya bakal jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Juni 2026.

"Benar (dijadwalkan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta pada Rabu, 17 Juni 2026.

Diduga kuat, materi pemeriksaan berkaitan dengan pengajuan status Justice Collaborator (JC) Sony.

Anang pun menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Di Kejagung, Gedung Bundar," jelas Anang.

Sebelumnya, Sony Sonjaya juga telah mengajukan permohonan sebagai JC kepada Kejagung pada Senin, 8 Juni 2026.

Langkah ini diambil untuk bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari tiga mantan pimpinan BGN yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Lalu dua lainnya, Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, dan Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya sebagai tersangka

Mereka diduga mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG, markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata, beserta beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai. 

Mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).rmol news logo article


FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA