Boy ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 10 Maret 2026.
“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Maret 2026.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury menjelaskan, sebelum ditangkap, Boy telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Boy merupakan bagian dari jaringan narkotika milik Erwin Iskandar alias Koh Erwin yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB,” jelas Kevin.
Dalam kasus ini, Boy juga diduga menyetor dana sebesar Rp1,8 miliar kepada mantan Kepala Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
BERITA TERKAIT: