Boy Bandar Narkoba Jaringan Koh Erwin Ditangkap di Pontianak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 12 Maret 2026, 21:17 WIB
Boy Bandar Narkoba Jaringan Koh Erwin Ditangkap di Pontianak
Bandar narkotika Abdul Hamid alias Boy ditangkap setelah berstatus DPO. (Foto: Dok. Polri)
rmol news logo Subdirektorat 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) menangkap bandar narkotika Abdul Hamid alias Boy.

Boy ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 10 Maret 2026.

“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Maret 2026.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury menjelaskan, sebelum ditangkap, Boy telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Boy merupakan bagian dari jaringan narkotika milik Erwin Iskandar alias Koh Erwin yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB,” jelas Kevin.

Dalam kasus ini, Boy juga diduga menyetor dana sebesar Rp1,8 miliar kepada mantan Kepala Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA