Dalam pengungkapan yang dilakukan Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba itu, polisi menangkap seorang pria berinisial VAR (32) dan menyita total sabu seberat bruto 32.044 gram.
Kasubdit 3 AKBP Ade Candra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap VAR dengan barang bukti dua paket besar sabu yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto 2.169 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari lokasi kedua, petugas menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
“Di lokasi kedua tersebut, kami menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram,” kata Ade dalam keterangan resmi, Senin, 18 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sabu tersebut berasal dari seseorang di Malaysia dan akan diedarkan di Jakarta serta wilayah sekitarnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: