Fuad Hasan Masyhur Terseret Alur Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Maret 2026, 21:08 WIB
Fuad Hasan Masyhur Terseret Alur Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhu. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023 yang menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia.

"Pada Mei 2023, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kepada pemerintah Indonesia," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Menurut Asep, setelah tambahan kuota tersebut diberikan, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, mengirimkan surat kepada Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

"Surat tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan," terang Asep.

Dalam rapat Komisi VIII DPR bersama Yaqut pada Mei 2023, lanjut dia, disepakati bahwa kuota tambahan 8.000 tersebut dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler. Namun dalam proses berikutnya, terjadi perubahan kebijakan.

Asep menjelaskan, Fuad Hasan kemudian berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat itu, Hilman Latief, terkait surat Forum SATHU tersebut.

"Hilman Latief kemudian mengusulkan kepada Menteri Agama agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus," jelas Asep.

Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467/2023 pada 19 Mei 2023.

"Dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," tutur Asep.

KPK juga menemukan adanya pengaturan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut. Asep mengungkapkan, keputusan Dirjen PHU kemudian diterbitkan untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau jemaah yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat haji. Keputusan itu disusun mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi.

"Sepanjang Mei hingga Juni 2023, RFA melakukan pertemuan dengan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah," jelasnya lagi.

Dalam proses tersebut, Rizky menetapkan kuota jemaah untuk 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar bisa memberangkatkan jemaah tanpa antrean.

"RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX," ungkap Asep.

KPK juga menemukan adanya pungutan dalam percepatan keberangkatan tersebut. Asep menjelaskan, Rizky memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK yang mendapatkan kuota T0 atau TX.

"Fee percepatan tersebut sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah," ungkapnya lagi.

Salah satu modus yang digunakan, yakni dengan mengalihkan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada Menteri Agama saat itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” pungkas Asep.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA