Surat edaran yang ditandatangani Jampidsus Febrie Adriansyah itu dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Padahal, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sebelumnya disebut telah mempertegas kewenangan tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai surat edaran tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat untuk menafsirkan putusan MK.
“Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat
binding precedent dengan daya
erga omnes. MK adalah
the sole interpreter of constitution atau penafsir tunggal konstitusi,” kata Fahri kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.
Menurut Fahri, putusan MK yang bersifat final dan mengikat wajib dijalankan seluruh lembaga negara.
Karena itu, tidak ada ruang bagi institusi lain untuk membentuk tafsir baru yang berpotensi berbeda dari putusan Mahkamah.
Ia menilai, Kejaksaan secara kelembagaan merupakan pihak yang berkepentingan dalam proses penegakan hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan membuat tafsir konstitusional sesuai kebutuhan internal institusi.
“Menentukan putusan mana yang berlaku atau tidak berlaku bukan kewenangan institusi lain. Itu ranah Mahkamah Konstitusi,” ujar Fahri.
Fahri menjelaskan, secara doktriner berlaku prinsip
lex posterior derogat legi priori, yakni aturan atau putusan yang lebih baru mengesampingkan ketentuan sebelumnya.
Karena itu, putusan MK terbaru dinilai menjadi rujukan yang wajib dipedomani.
Dia juga menegaskan MK memiliki kewenangan melakukan perubahan atau pergeseran pendirian hukum melalui mekanisme overruling untuk menyesuaikan dinamika sosial dan kebutuhan hukum masyarakat.
“MK menganut paradigma
living constitution. Tafsir konstitusi berkembang mengikuti kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Fahri.
BERITA TERKAIT: