Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Apartemen Seasons City, Jakarta Barat, serta Perumahan Green Lake, Kota Tangerang," kata Ari dalam keterangannya, Kamis 5 Februari 2026.
Penangkapan pertama terhadap perempuan berinisial S (37) beserta barang bukti narkotika jenis etomade sebanyak 45 pcs di Lobi Bougenville Apartemen Seasons City, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 2 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang perempuan lainnya berinisial F (39) pada Selasa 3 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Green Lake Cluster Eropa, Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari lokasi kedua, ditemukan tambahan barang bukti etomade sebanyak 37 pcs yang disimpan di dalam rumah.
Sehingga, total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi berjumlah 82 pcs narkotika jenis etomade.
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: