"Saudara PP (Pandji Pragiwaksono) diminta untuk diundang untuk hadir klarifikasi pada hari Jumat 6 Februari 2026 pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Budi pun berharap Pandji bisa hadir memenuhi panggilan. Apalagi, surat undangan klarifikasi sudah dikirimkan kepada Pandji melalui surat elektronik dan jasa pengiriman sesuai alamat domisili.
"(Surat) sudah dikirim melalui email, melalui layanan pengiriman dan sudah dikirim juga ke alamat yang bersangkutan," jelas Budi.
Dalam kasus ini, penyelidik telah memeriksa lima saksi pelapor. Dari lima, satu laporan lainnya berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas).
Kelima laporan pun dijadikan satu objek perkara. Salah satunya dilayangkan Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Dalam LP, Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.
BERITA TERKAIT: