Kombes Budi Hermanto:

Aiptu Ikhwan Tak Terbukti Aniaya Pedagang Es Gabus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 02 Februari 2026, 18:29 WIB
Aiptu Ikhwan Tak Terbukti Aniaya Pedagang Es Gabus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya tidak menemui  dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi dalam kasus Sudrajat, penjual es kue jadul atau es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Senin 2 Februari 2026.

Budi mengatakan, putusan ini diperkuat dari keterangan Sudrajat saat diperiksa oleh Bidang Propam.

Menurut Budi, tidak ada sanksi yang diberikan kepada anggota Bhabinkamtibmas tersebut.

"Tetapi dilakukan pembinaan," kata Budi.

Kejadian bermula Ketika anggota Babinsa Serda Hari Purnomo dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi mendatangi Sudrajat, seorang pedagang es kue jadul di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Januari 2026.

Aparat polisi dan tentara tersebut mengaku bertindak setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai es yang dijual mengandung spons atau bahan berbahaya.
Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya kemudian memeriksa sampel es di laboratorium. Hasilnya, es tersebut aman dan layak dikonsumsi, tanpa temuan bahan berbahaya atau spons seperti yang dituduhkan awalnya.

Setelah hasil uji lab ini keluar, aparat yang terlibat, yakni Babinsa Kelurahan Utan Panjang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Sudrajat dan masyarakat atas kegaduhan yang disebabkan video viral tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA