"Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Senin 2 Februari 2026.
Budi mengatakan, putusan ini diperkuat dari keterangan Sudrajat saat diperiksa oleh Bidang Propam.
Menurut Budi, tidak ada sanksi yang diberikan kepada anggota Bhabinkamtibmas tersebut.
"Tetapi dilakukan pembinaan," kata Budi.
Kejadian bermula Ketika anggota Babinsa Serda Hari Purnomo dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi mendatangi Sudrajat, seorang pedagang es kue jadul di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Januari 2026.
Aparat polisi dan tentara tersebut mengaku bertindak setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai es yang dijual mengandung spons atau bahan berbahaya.
Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya kemudian memeriksa sampel es di laboratorium. Hasilnya, es tersebut aman dan layak dikonsumsi, tanpa temuan bahan berbahaya atau spons seperti yang dituduhkan awalnya.
Setelah hasil uji lab ini keluar, aparat yang terlibat, yakni Babinsa Kelurahan Utan Panjang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Sudrajat dan masyarakat atas kegaduhan yang disebabkan video viral tersebut.
BERITA TERKAIT: