Dengan keluarnya SP3 tersebut pada Kamis 15 Januari 2026, Eggi dan Damai Lubis lepas dari jerat status tersangka.
Terbitnya SP3 tersebut diketahii cuma satu hari setelah Joko Widodo alias Jokowi selaku pelapor, meminta agar kasus yang menyeret Eggi dan Damai Lubis diselesaikan lewat
restorative justice."Sowannya dua orang Tersangka kepada orang yang mentersangkakan, dan dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung kepada penetapan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, adalah pertunjukan ABUSE OF POWER yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh ke TPA Bantar Gebang," kata Dokter Tifa dikutip dari akun X pribadinya, Minggu 18 Januari 2026.
"SP3 terbit, bukan karena kasus tidak layak lanjutkan, tetapi karena sowan," sambungnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, membenarkan telah diterbitkannya SP3 untuk kedua tersangka tersebut.
“Sudah (terbit SP3),” kata Iman saat dikonfirmasi, Jumat 16 Januari 2026.
BERITA TERKAIT: