“Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” demikian jaksa membacakan surat dakwaan terhadap dr. Tifauzia Tyassuma yang kandidat doktor filsafat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam bahasa Indonesia, hampir tak ada lagi anak tangga setelah kata-kata itu. “Sehina-hinanya.” “Serendah-rendahnya.” Bahasa telah mencapai titik paling bawah untuk menggambarkan kehormatan seseorang yang diyakini telah diinjak.
Yang menarik, titik itu bukan muncul dalam perkara korupsi, pembunuhan, ataupun makar, melainkan dalam perkara “dugaan fitnah dan pencemaran nama baik” dengan ancaman hukuman di bawah lima tahu saja. Perkara pun berawal hanya dari polemik selembar ijazah. Ya, hanya selembar.
Sidang perdana itu sesungguhnya berjalan sebagaimana lazimnya sebuah perkara pidana dimulai. Dakwaan dibacakan. Hakim menawarkan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme perdamaian yang dimungkinkan oleh hukum.
Namun tawaran itu ditolak. Dr. Tifa yang juga aktivis sosial akar rumput memilih melanjutkan persidangan. Ia menyatakan akan melawan dakwaan. Ia juga meminta agar Joko Widodo hadir sendiri di ruang sidang, bukan sekadar diwakili kuasa hukum, dengan membawa ijazah yang diakuinya asli.
Jawaban datang hanya beberapa jam kemudian. Melalui kuasa hukumnya, Jokowi menyatakan siap hadir apabila dipanggil pengadilan. Bahkan, menurut kuasa hukumnya, ia berencana membawa bukan hanya ijazah Universitas Gadjah Mada, tetapi juga ijazah SD, SMP, dan SMA.
Pernyataan itu segera mengubah wajah persidangan. Yang semula diperkirakan hanya menjadi pembacaan dakwaan kini dipandang publik sebagai awal dari kemungkinan lahirnya pembuktian terhadap kasus yang ditunggu-tunggu, yang selama hampir dua tahun menyita perhatian publik.
Namun justru di sinilah letak paradoks perkara ini. Yang sedang disidangkan bukanlah perkara “ijazah palsu”. Pengadilan tidak sedang diminta memutus perkara pidana mengenai keaslian ijazah.
Dakwaan yang diajukan jaksa hanyalah pasal-pasal “dugaan fitnah dan pencemaran nama baik”. Unsur-unsur yang harus dibuktikan selama persidangan adalah ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Di situlah arah pandang publik bergeser. Mata hukum tertuju pada ada atau tidaknya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Sementara mata masyarakat justru memandang ke arah lain yaitu fakta mengenai perkara ijazah yang dipersoalkan selama hampir dua tahun itu akhirnya akan diperiksa di depan hakim atau tidak?
Dua pasang mata sedang melihat ruang sidang yang sama, tetapi dengan fokus yang berbeda. Publik bertanya, bagaimana pengadilan menangani sebuah perkara ketika unsur tindak pidananya adalah dugaan pencemaran nama baik, sementara inti perhatian masyarakat justru terletak pada kebenaran fakta perkara ijazah yang mengantar kepada tuduhan tersebut?
Paradoks itulah yang membuat persidangan ini berbeda dari perkara pencemaran nama baik pada umumnya.
Selama hampir dua tahun, polemik ijazah Jokowi telah beredar ke mana-mana. Menyedot banyak energi bangsa. Ia hidup di media sosial, debat televisi, kanal YouTube, ruang diskusi, grup percakapan, hingga warung kopi.
Berbagai lembaga memang telah memberikan penjelasan. Kepolisian telah menyampaikan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagai bagian dari proses penyelidikan. Universitas Gadjah Mada juga berkali-kali menjelaskan posisinya.
Namun, penjelasan-penjelasan itu belum juga mengakhiri perdebatan. Publik masih menunggu sebuah kepastian yang lahir dari proses pembuktian di depan hakim, bukan sekadar dari perang pernyataan di ruang publik.
Kini, semua mata beralih ke ruang sidang perkara Tifa dan mungkin selanjutnya perkara Roy Suryo yang masih menempuh sidang praperadilan. Sebab di sanalah alat bukti, saksi, dan keterangan para pihak akan diperiksa secara terbuka menurut hukum.
Lalu muncul pertanyaan lain yang tak kalah menarik. Mengapa justru perkara “dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,” yang bermula dari soal keaslian ijazah, itulah yang melahirkan ungkapan “sehina-hinanya” dan “serendah-rendahnya”?
Bukankah selama dua periode menjadi Presiden, Joko Widodo sudah berkali-kali menghadapi tuduhan yang jauh lebih keras? Ia pernah dituduh merusak demokrasi. Ia dituding membangun politik dinasti. Bahkan ada yang menyebutnya psikopat.
Pada akhir masa jabatannya, namanya bahkan masuk dalam daftar finalis yang diumumkan OCCRP dalam penghargaan tahunan yang kontroversial terkait korupsi dan kejahatan terorganisasi. Semua tuduhan itu dibantah oleh pihak Jokowi. Sebagiannya bahkan menjadi pemberitaan dunia.
Namun, di tengah gencarnya tuduhan-tuduhan yang jauh lebih keras tadi, publik tak pernah mendengar narasi bahwa Jokowi merasa “dihina sehina-hinanya” dan “direndahkan serendah-rendahnya” sebagaimana kini dibacakan jaksa dalam perkara Tifa. Tak satu pun yang melahirkan narasi bahwa Jokowi merasa “sehina-hinanya”.
Jika ditanya mengapa, jawabannya barangkali karena perkara ini tidak lagi dipahami semata sebagai perdebatan mengenai selembar dokumen. Ia telah berubah menjadi perkara tentang kehormatan pribadi sekaligus legitimasi seorang pejabat publik.
Di sinilah negara hukum menghadapi ujian yang tidak sederhana. Di satu sisi, kehormatan setiap orang, termasuk mantan presiden, wajib dilindungi dari fitnah dan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, demokrasi juga menuntut adanya ruang pembuktian yang terbuka ketika suatu persoalan telah berkembang menjadi perhatian publik dan menyangkut syarat yang pernah digunakan untuk menduduki jabatan publik.
Kedua kepentingan itu sama-sama sah. Yang satu melindungi martabat manusia, yang lain menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Karena itulah, persidangan ini sesungguhnya lebih besar dari sekadar perkara antara Joko Widodo dan dr. Tifauzia Tyassuma.
Apabila pada sidang berikutnya Jokowi benar-benar hadir membawa sendiri ijazah yang dijanjikan, itu akan menjadi perkembangan penting yang patut dicatat.
Bukan karena kehadiran tersebut otomatis mengakhiri seluruh perdebatan, melainkan karena untuk pertama kalinya polemik yang selama hampir dua tahun berputar di ruang publik benar-benar berpindah ke forum pembuktian yang disediakan negara.
Karena itulah, yang sedang diuji bukan hanya seorang terdakwa. Bukan pula semata-mata nama baik seorang mantan presiden. Yang sedang diuji adalah kemampuan negara hukum menjawab keraguan publik melalui proses pembuktian yang adil.
Sebab keadilan tidak lahir ketika salah satu pihak berhasil membungkam pihak lain. Keadilan lahir ketika semua pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menghadirkan bukti, mengajukan alasan, dan menerima putusan yang diyakini lahir dari proses yang jujur.
Kalau itu yang terjadi, maka apa pun hasil akhirnya, persidangan ini telah memberi satu pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia: kepercayaan publik tidak dibangun oleh kemenangan, melainkan oleh keberanian membiarkan kebenaran diuji di depan hukum.
Sebab dalam negara hukum, yang paling dihormati bukanlah orang yang menang, melainkan proses yang membuat kemenangan itu dipercaya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: