Aneh! Pasal yang Menjerat Roy Suryo-Dokter Tifa Berlapis-lapis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 08 Juli 2026, 12:34 WIB
Aneh<i>!</i> Pasal yang Menjerat Roy Suryo-Dokter Tifa Berlapis-lapis
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pernyataan Roy Suryo yang merespons keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia boleh jadi benar adanya.

Demikian pandangan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Rabu 8 Juli 2026.

"Kalau penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dialami Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat 19 Juni 2026 itu tidak sah, bukan mustahil pentersangkaannya pun sebenarnya bisa tidak sah," kata Erizal.

Sebab, pasal yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa pun berlapis-lapis hingga diancam 12 tahun penjara, hanya karena ijazah yang sudah dipastikan lewat keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) adalah dokumen publik. 

"Pencemaran nama baik juga terasa aneh," kata Erizal.

Menurut Erizal, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani sudah mencontohkan saat ijazah S3-nya diduga palsu. Bukan melaporkan orang yang menduganya itu ke Polisi, Arsul Sani dengan bangga membuka saja ijazahnya itu di hadapan publik. 

"Semua dijelaskan dengan bangga," kata 

Harusnya Jokowi mencontoh kenegarawanan Arsul Sani. Tidak perlu ada laporan Polisi, karena tak ada yang harus dilaporkan. Apalagi sampai mentersangkakan serombongan warga negara dan menangkapnya seperti penjahat kelas kakap.

"Wajar, Hakim I Ketut Darpawan memenangkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait perlakuan yang berlebihan dari penyidik," kata Erizal.

Kalau nanti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membebaskan terdakwa dari segala macam tuntutan betapa habisnya energi anak bangsa ini terkait ijazah Jokowi ini.

"Sungguh menyedihkan," pungkas Erizal.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA