“Per jam 00.01, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah memedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” kata Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menegaskan, seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan ketentuan baru dalam KUHAP dan KUHP yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Penerapan dilakukan secara menyeluruh di semua fungsi, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana.
“Dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri. Menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Hal senada disampaikan Kejagung yang menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku hari ini.
“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kasi Penkum Kejagung, Anang Supriatna.
BERITA TERKAIT: