Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat objektif dilakukan penahanan, dimana ancaman hukuman pasal yang menjerat Lisa maksimal empat tahun penjara.
Dalam KUHAP, syarat objektif penahanan tersangka yakni kasus pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.
"Ancaman hukumannya tidak bisa (dilakukan) ditahan," kata Rizki saat dikonfirmasi.
Lisa Mariana pun dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik/penghinaan dan Pasal 311 KUHP mengatur soal fitnah.
Dari keputusan ini, Lisa Mariana terlihat ceria usai menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam sebagai tersangka. Lisa bisa bernapas lega karena tidak ditahan.
"Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Lisa.
Lisa mengaku menjawab 44 pertanyaan penyidik. Namun, ia menolak berkomentar banyak soal materi pemeriksaan.
Pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan menambahkan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor. Sebab Lisa berjanji akan kooperatif jika kembali dimintai keterangan penyidik.
“Jika diperlukan mengambil keterangan kita penuhi,” kata John.
Penetapan tersangka Lisa berdasarkan pengaduan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025. Lisa menyatakan bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. Lisa dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: