Dari pengungkapan ini, petugas menangkap WN dan RI serta 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 sachet 1.725 gram berhasil diamankan.
Barang bukti itu pun tersebut ditampilkan saat konferensi pers pencapaian dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025 yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
"Totalnya ada 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sumber barang haram tersebut berasal dari pria di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Daei hasil ini, Tim Unit III yang dipimpin AKP Hamdan Agus melakukan pengejaran hingga ke Medan, dan akhirnya berhasil membongkar jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi.
Setelah itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba di Perumahan Permata Setiabudi Residence No. B-10 Jl. Pasar III Tapian Nauli Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub. Pasal 112 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU 35/2009 tentang Narkotika, Permenkes RI 7/2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
BERITA TERKAIT: