Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tiga orang pelaku diamankan yang penyergapan tersebut, yakni A (30), K (39), dan D (38).
"Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah," kata Susatyo dalam keterangan resmi pada Selasa 7 Oktober 2025.
Sabu disembunyikan dalam dua jerigen warna biru yang disamarkan di antara muatan buah jeruk agar luput dari pemeriksaan.
“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” kata Susatyo.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro memperkirakan sabu tersebut memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah.
“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” kata Wisnu.
Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan UU 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
BERITA TERKAIT: