Purbaya Larang SMV Minta Bunga Deposito Tinggi Buntut Banyak Bank Ngeluh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 08 Agustus 2026, 03:04 WIB
Purbaya Larang SMV Minta Bunga Deposito Tinggi Buntut Banyak Bank Ngeluh
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mulai mengerem praktik pemberian bunga deposito tinggi kepada lembaga-lembaga khusus di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kebijakan tersebut akan diterapkan kepada seluruh Special Mission Vehicle (SMV) atau badan layanan khusus Kemenkeu yang selama ini menempatkan dana di perbankan. 

Purbaya mengatakan, langkah itu ditempuh untuk menekan biaya dana (cost of fund) perbankan agar suku bunga kredit lebih cepat turun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.

"Saya akan batasin level bunga yang diminta. Sehingga, bunga di pasar bisa turun dan bunga pinjaman bisa turun dengan cepat," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat 7 Juli 2026.

Sebelumnya sejumlah petinggi bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengeluhkan tingginya bunga deposito yang harus dibayarkan kepada deposan sehingga biaya pendanaan terus membengkak dan menyulitkan penurunan bunga kredit.

Saat ini bank masih harus menawarkan bunga deposito di kisaran 8-9 persen akibat ketatnya persaingan menghimpun dana masyarakat. Kondisi itu membuat biaya dana tetap tinggi dan ruang untuk menurunkan bunga pinjaman menjadi semakin sempit.

Untuk itu, pihaknya kata Purbaya akan membatasi bunga deposito yang dapat diminta seluruh SMV. Besarannya juga disamakan dengan ketentuan penempatan dana pemerintah, yakni maksimal 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80 persen dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," sambungnya.

Ia optimis kebijakan tersebut akan meredam persaingan bank dalam menawarkan bunga simpanan yang tinggi. Dengan biaya dana yang lebih rendah, perbankan dinilai memiliki ruang lebih besar untuk memangkas bunga kredit bagi dunia usaha maupun masyarakat.

Aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh SMV di bawah Kementerian Keuangan, antara lain PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Lembaga Pengelola Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan PT Geo Dipa Energi.

Namun demikian, Purbaya menegaskan kebijakan itu bersifat sementara sebagai bagian dari upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.

"Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," pungkas Purbaya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA