Wachid mengungkapkan, pada 15 Juli 2025, pihaknya menerima informasi terkait keterlibatan seorang warga binaan berinisial AN dalam praktik prostitusi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas Lapas Cipinang bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya langsung melakukan razia ke kamar AN dan menemukan satu unit alat komunikasi.
“Kami kemudian melakukan pengamanan berupa memasukan yang bersangkutan ke dalam sel dan membantu petugas Polda Metro melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wachid, lewat keterangan resminya, Minggu, 20 Juli 2025.
Menurut Wachid, AN langsung dimasukkan ke sel pengamanan khusus. Pihaknya juga tengah menyelidiki bagaimana alat komunikasi tersebut bisa masuk ke dalam sel.
“Kami akan investigasi mengapa handphone tersebut bisa masuk. Kami akan memberikan sanksi tegas jika ada petugas yang terlibat memasukkan barang tersebut ke sel tersangka," tutur Kalapas Cipinang,” ujarnya.
Ia menegaskan, narapidana yang terbukti menyelundupkan barang terlarang bisa kehilangan hak remisi dan dipindahkan ke lapas dengan pengamanan super maksimum.
Lebih lanjut, Wachid menyebut Lapas Cipinang rutin melakukan razia dan sosialisasi kepada warga binaan terkait larangan dan konsekuensi hukum atas kepemilikan barang terlarang, termasuk telepon genggam, senjata tajam, dan narkoba.
“?Lapas I Cipinang terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan melalui razia barang-barang terlarang serta sosialisasi internalisasi secara berkesinambungan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: