Agung ditangkap bersama dua tersangka lain, Apriansyah dan Redi, setelah petugas menggerebek gudang penyimpanan amunisi di wilayah Bandar Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan butir peluru berbagai kaliber, sebagian besar merupakan amunisi militer dan kepolisian yang diproduksi oleh PT Pindad.
“Agung ini Ketua Perbakin aktif sampai 2027, tapi justru diduga menjual amunisi melalui platform e-commerce seperti Shopee sehingga bisa diakses pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu, 29 Juni 2025.
Polisi menyebut Agung memanipulasi data keanggotaan Perbakin untuk memesan amunisi Pindad secara ilegal. Padahal, distribusi peluru tersebut semestinya dibatasi hanya untuk TNI, Polri, dan atlet menembak dengan izin resmi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita amunisi sebagai berikut Kaliber 5,56 x 72 mm: 1.460 butir, Kaliber 5,56 x 45 mm: 1.775 butir, Kaliber 9 mm: 1.330 butir, Kaliber .22 mm: 973 butir, Kaliber 76,2 mm: 210 butir, Kaliber sniper 7,62 mm: 514 butir, Amunisi shotgun dan FN 46, Campuran berbagai kaliber lain: 277 butir
“Benar, ada amunisi Pindad di tangan tersangka. Itu dipesan melalui jalur ilegal dan dikirim ke Bandar Lampung,” jelasnya.
Keterlibatan pejabat Perbakin dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pemerhati olahraga menembak. Perbakin sebagai organisasi resmi dinilai kecolongan dan perlu memperketat pengawasan terhadap anggotanya.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan kebocoran distribusi dari internal PT Pindad. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada celah sistem atau pihak-pihak yang menyalahgunakan akses produksi dan distribusi amunisi.
“Penyelidikan masih terus dikembangkan. Kami memastikan proses hukum terhadap ketiganya berjalan, dan kami dalami kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tandas Zaldi.
BERITA TERKAIT: