"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 22 dan 23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen," kata Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers RDG di Gedung BI, Jakarta, Rabu 23 September 2026.
Sejalan dengan keputusan tersebut, BI juga mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 4,75 persen dan lending facility sebesar 6,5 persen.
Destry mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan eksternal dan ketidakpastian pasar keuangan global.
"Keputusan ini tetap konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat," tuturnya.
Selain menjaga stabilitas nilai tukar, kebijakan BI diarahkan untuk memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ke depan, BI akan memperkuat kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lainnya untuk mendorong aliran masuk investasi portofolio asing serta memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing.
"Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: