Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka diajukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.
“Penindakan terhadap sekelompok orang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan pengrusakan, menghasut untuk melakukan perusakan, tidak mentaati petugas dan juga secara bersama-sama terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang,” ujar AKBP Danny dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa, 13 Mei 2025.
Adapun kelima tersangka yakni; AIK (21) yang berperan membawa ban bekas, menyiram cairan bensin, dan membakar ban; JK (22) bertindak sebagai koordinator lapangan dan melakukan vandalisme menggunakan pilox; SS alias M (19) melempar batu besar dan mencoret gerbang; SBR (25) ikut melempar batu ke arah gerbang; dan MWS (20) turut melempar batu ke pintu Gerbang Pancasila DPR.
“Dari 11 orang yang melakukan aksi unjuk rasa, sesuai alat bukti mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga rekaman CCTV, penyidik menyimpulkan ada lima orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka," jelas Danny.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua kaleng pilox, tiga ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, serta berbagai pakaian dan atribut yang dikenakan saat aksi.
Saat ditanya penyidik, tersangka mengaku motif dari aksi ini adalah untuk menarik perhatian anggota DPR.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima mahasiswa dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara tujuh orang lainnya yang turut diamankan dalam aksi dinyatakan sebagai saksi dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
BERITA TERKAIT: