Bagja mengungkapkan, Bawaslu mendapati fenomena tak biasa dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu, yaitu membuat strategi pelaporan atau gugatan yang berpotensi memunculkan PSU yang berulang-ulang.
Hal itu disampaikan Bagja dalam diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bertajuk "Kupas Tuntas Rencana RUU Pemilu dan Pilkada", di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis petang, 8 Mei 2025.
"Misalnya (ada) kasus di MK A, tiba-tiba (diputus) PSU, tapi muncul lagi kasus. Kita bingung, kok laporan dicicil," ujar Bagja dikutip dari siaran ulang kanal Youtube Bawaslu RI, Jumat, 9 Mei 2025.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menduga ada oknum-oknum tertentu yang sengaja mengatur pelaporan tidak sekaligus.
"Ya, kalau ada informasi di-share aja langsung, sehingga kemudian PSU cuma sekali nanti. Ini kan orang ada yang berharap PSU berkali-kali," tuturnya.
Oleh karena itu Bagja berharap, ke depan pembentuk undang-undang dapat memperbaiki pengaturan pelaporan ke MK, agar tidak terjadi lagi PSU yang berjilid-jilid.
"Kami penyelenggara tidak ingin PSU berkali-kali. Meskipun (ada) PSU, cukup sekali, tidak ada lagi PSU ulang," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: