Bawaslu Selesaikan 82 Persen Dugaan Pelanggaran PSU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 05 Mei 2025, 13:20 WIB
Bawaslu Selesaikan 82 Persen Dugaan Pelanggaran PSU Pilkada
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Repro
rmol news logo Penanganan dugaan pelanggaran pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, mayoritas telah diselesaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Mei 2025.

"Menurut data pelanggaran hukum sampai dengan 2 Mei 2025, selesai ditangani ada 82 persen, dan sedang ditangani 18 persen," ujar Bagja.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu merinci, dari total 308 dugaan pelanggaran yang masuk, 293 di antaranya merupakan pelaporan, dan sisanya 15 merupakam temuan jajaran Bawaslu daerah.

"Kemudian hasil penanganannya, 73 bukan pelanggaran, delapan pelanggaran hukum lainnya soal netralitas ASN, kemudian 11 pidana pemilihan, dan delapan pelanggaran administrasi," urainya.

Adapun untuk status laporan dan temuan yang masuk, Bagja menambahkan penjelasannya, bahwa 184 di antaranya dinyatakan tidak dapat diregistrasi, 113 diregistrasi, dan 11 belum diregistrasi. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA