Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Mei 2025.
"Menurut data pelanggaran hukum sampai dengan 2 Mei 2025, selesai ditangani ada 82 persen, dan sedang ditangani 18 persen," ujar Bagja.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu merinci, dari total 308 dugaan pelanggaran yang masuk, 293 di antaranya merupakan pelaporan, dan sisanya 15 merupakam temuan jajaran Bawaslu daerah.
"Kemudian hasil penanganannya, 73 bukan pelanggaran, delapan pelanggaran hukum lainnya soal netralitas ASN, kemudian 11 pidana pemilihan, dan delapan pelanggaran administrasi," urainya.
Adapun untuk status laporan dan temuan yang masuk, Bagja menambahkan penjelasannya, bahwa 184 di antaranya dinyatakan tidak dapat diregistrasi, 113 diregistrasi, dan 11 belum diregistrasi.
BERITA TERKAIT: